Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
miras![Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/8/1715160717697-md6j5.jpeg)
Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
![Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715160587218-c42ng.jpeg)
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Senin (6/5).
- Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
- Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
- Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
- Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
- VIDEO: Fakta-Fakta Ngeri Longsor Tol Bocimi, Begini Penjelasan Pengelola
- Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.
Asep menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai.
![Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715160608475-oa4uc.jpeg)
![Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715160636691-pb2tp.jpeg)
“Nilainya mencapai Rp4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp5,9 juta,” lanjut Asep.
Namun, Bea Cukuai menyelesaikan pidana tersebut dengan ultimum remedium. Pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp17.726.000.
Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
![Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715160676034-dkrnuj.jpeg)
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tegas Asep.