Catatan Kritis ICT Watch atas PP TUNAS: Pembahasan Terburu-Buru, Kurangnya Pastisipasi dan Tak Transparan
Ada tiga catatan ICT Watch terhadap aturan tentang perlindungan anak di dunia digital itu.
ICT Watch (Perkumpulan Mitra TIK Indonesia) mengkritisi kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS), yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat sore (28/3). Ada tiga catatan ICT Watch terhadap aturan tentang perlindungan anak di dunia digital itu.
ICT menilai, penyusunan kebijakan TUNAS terlalu terburu-buru seperti mengejar waktu. ICT mengingatkan perlindungan anak dalam dunia maya memang penting namun jangan sampai menghilangkan substansi utama dari keselamatan tersebut.
"Ketika dilakukan secara terburu-buru tentu saja berisiko menghilangkan esensi utama keselamatan dan keamanan anak itu sendiri," kata ICT dalam keterangannya, Selasa (1/4).
Catatan kedua mengenai kurangnya partisipasi dan inklusivitas publik dalam pembahasan TUNAS. Pemerintah memang telah mengundang stakeholder dalam pembahasan kebijakan TUNAS ini. Namun, menurut ICT, pelibatan masyarakat sipil tersebut cenderung sekadar tokenisme atau alakadarnya.
"Padahal jika pelibatan ini dilakukan dengan sepatutnya, hal yang diatur dapat lebih tepat menjawab kondisi dan tantangan anak di internet. Kami menekankan, bahwa tanpa pelibatan yang bermakna, setara dan inklusif, regulasi yang terbentuk hanyalah regulasi sepihak saja yang terkesan "top down"," papar ICT.
Berikutnya, ICT menganggap pembahasan TUNAS tidak transparan dan akuntabel. Hal ini dikarenakan draf dan catatan proses kebijakan TUNAS tidak pernah tersedia untuk publik.
"Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tegas ICT.
Desakan ICT Watch
Oleh sebab itu, ICT mendesak beberapa tuntutan kepada pemerintah. ICT mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital wajib patuh pada asas transparansi, akuntabilitas dan inklusivitas sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 (dan perubahannya). Amanat itu adalah mutlak dalam proses tata kelola sebuah negara yang demokratis.
"Kebijakan yang disusun dengan mengabaikan asas tersebut, rentan memunculkan pasal-pasal bermasalah yang bisa menghambat implementasi atau merugikan kelompok tertentu," ujar ICT.
ICT juga mendesak pemerintah menyediakan akses yang terbuka kepada publik terkait notulensi pembahasan atau perumusan RPP, draf RPP final maupun naskah PP yang telah disahkan. Sehingga, kata ICT, publik dapat memastikan regulasi tersebut tersusun dan terlaksana dengan baik dengan masukan-masukan dari masyarakat.
Selain itu, ICT meminta penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur teknis kebijakan ini, harus memperhatikan pelibatan partisipasi publik, khususnya anak secara setara dan inklusif, serta serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.