Bocoran Revisi UU Polri, Ada Aturan Batas Usia Pensiun
Ada tujuh substansi dalam revisi UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan ada sebanyak tujuh poin pokok-pokok substansi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Dia menyampaikan pokok-pokok substansi itu dirumuskan berdasarkan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan serta juga mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5), demikian dikutip dari Antara.
Adapun, pokok-pokok substansi perubahan dalam RUU itu meliputi arah transformasi Polri, profesionalitas, pengawasan, pembinaan karir, kurikulum pendidikan hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut dia, rekomendasi dari KPRP yang dibentuk oleh Presiden untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, akuntabilitas institusi Polri sudah sejalan dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI.
Untuk itu, dia menilai RUU Polri merupakan upaya nyata dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi Polri yang unggul, profesional, dan akuntabel.
Bocoran Isi Revisi UU Polri
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri.
1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan publik.
2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.
7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.