Tak mau ikut campur, Mentan serahkan kasus PT IBU ke penegak hukum
Merdeka.com - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyerahkan sepenuhnya proses hukum PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang dituding menjual beras subsidi kepada penegak hukum.
"Masalah hukum PT IBU diserahkan pada penegak hukum. Masalah PT IBU itu bukan domain kita," ungkapnya di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Amran menjelaskan, yang menjadi fokus Kementerian Pertanian adalah bagaimana mengatur tata niaga dan rantai pasokan beras. "Kita ingin tata rantai pasokan ini bisa menekan disparitas harga, jangan terlalu tinggi. Ini yang kita harus selesaikan," kata dia.
Menurutnya, persoalan tata niaga dan disparitas harga patut mendapat perhatian agar petani dan pedagang kecil dapat terlindungi. "Kemudian masalah supply chain tata niaga ini kita ingin tangani bersama dengan Satgas pangan. Tujuannya agar petani ini bisa mendapatkan keuntungan yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Jo Tjong Seng menegaskan bahwa perusahaannya tidak menggunakan beras subsidi seperti yang dituduhkan. Menurutnya, pihaknya hanya menggunakan beras subsidi input dari petani.
Subsidi input sendiri merupakan bantuan subsidi yang diberikan dari pemerintah untuk petani dalam bentuk benih, pupuk, alat traktor, dan lain-lain. Sehingga beras yang dihasilkan dibeli dengan harga pasar.
Sedangkan subsidi output merupakan beras yang dibeli dengan harga tertentu oleh pemerintah dari hasil panen yang dilakukan petani dengan bahan baku sendiri. Di mana pemerintah menjamin pasar dan harga layak yang seharusnya diterima oleh petani.
"Kami tegaskan kami tidak menggunakan rastra (beras sejahtera) untuk bahan baku. Kami gunakan subsidi input. Dan kami membeli gabah kering panen maupun kering giling melalui mekanisme pasar," kata Jo di gedung BEI, Jakarta, Selasa (25/7).
Dia juga menjelaskan, beras IR64 tidak ada hubungannya dengan jenis beras medium atau premium seperti yang diberitakan selama ini. Menurutnya, beras IR64 atau beras jenis apapun bisa menjadi jenis beras medium ataupun premium jika diolah dengan menggunakan standar parameter mutu fisik.
Di mana parameter mutu fisik berdasarkan keutuhan beras, untuk premium itu beras patahnya 95 persen. Kualitas beras berdasarkan derajat sosoh, kadar air, dan lain-lain. Selain itu, deskripsi jenis beras medium atau premium bukan berdasarkan pada kandungan gizi.
"Deskripsi mutu premium atau medium itu berdasarkan pada fisik. Bukan tergantung jenis beras dan varietasnya," jelas Jo.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaRespons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan
Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaIstana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Selengkapnya