Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampai 22 Juli 2015, tarif semua jalan tol diskon 25-35 persen

Sampai 22 Juli 2015, tarif semua jalan tol diskon 25-35 persen

Merdeka.com - Tidak hanya tarif tol Cikopo-Palimanan yang mendapat diskon. Terhitung mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai Rabu (22/7), tarif seluruh jalan tol didiskon 25-35 persen. Potongan harga atau diskon tarif tol ini sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor KU.09.01-Mn/450.

Terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR ini menjawab keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan beroperasinya jalan tol Gempol-Pandaan Jawa Timur, Jumat (12/6). Jokowi minta pengelola jalan tol menurunkan tarif selama musim mudik Lebaran tahun ini.

Seperti dilansir situs resmi sekretaris kabinet, Apv Corporate Communication PT Jasa Marga Persero Wasta Gunadi menuturkan, penurunan tarif tol ini bakal berlaku di seluruh ruas jalan tol. Namun, penurunan tarif berbeda dilakukan pada ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.

"Untuk jalan tol dalam kota penurunan tarif sekitar 25 persen," katanya.

Penurunan tarif sementara ini bertujuan meringankan beban pemudik sekaligus menekan biaya distribusi logistik bahan pokok menjelang dan sesudah Lebaran.

"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tol yang dikelola swasta dan BUMN PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Diskon 25 persen untuk tarif tol yang dikelola swasta dan diskon 35 persen berlaku untuk tol-tol yang dikelola PT Jasa Marga," jelas Gunadi.

Dengan adanya diskon ini maka tarif tol dalam kota Jakarta untuk kendaraan jenis sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus turun dari Rp 8.000 menjadi Rp 6.000. Truk dengan dua gandar (sumbu roda) dari Rp 10.000 menjadi Rp 7.500. Truk dengan tiga gandar dari Rp 13.000 menjadi Rp 10.000. Truk dengan empat gandar dari Rp 14.000 menjadi Rp 12.000 dan truk dengan lima gandar atau lebih dari Rp 19.000 menjadi Rp 14.500. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP