Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa potensi kerugian dari dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp17 triliun. Nilai itu lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun.
Nilai tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat menyambangi Burhanuddin di kantornya, Selasa (22/12) pagi ini. Adapun, potensi kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sudah mendapatkan dari Pak Menteri tadi dari hasil audit BPKP, diperkirakan kerugiannya Rp 17 triliun, ya, mungkin sedikit lebih besar dari Jiwasraya," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Untuk saat ini, Burhanuddin mengatakan pelaku dugaan kasus korupsi di BUMN ini masih berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Namun, Burhanuddin engga berkomentar lebih lanjut.
Erick Thohir menambahkan, hasil audit BPKP soal potensi kerugian ini memang didasarkan pada audit di kepemimpinan direksi lama Asabri. Erick sendiri sudah merombak direksi BUMN ini pada Agustus 2020 lalu dimana Wahyu Suparyono didapuk menjadi Direktur Utama yang baru.
"Hasil audit BPKP itu memang sebelum direksi baru, tapi seperti yang disampaikan Pak Jaksa Agung, itu bagaimana kita mapping korupsi dan aset-asetnya karena tetap harus kita jaga, berkesinambungan dengan jalannya Asabri, jangan sampai ada perusahaan yang nggak kuat jalan," jelas Erick.
Advertisement
Pihaknya yakin, dengan kerjasama yang kuat antara Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, maka proses penyidikan atas kasus ini bisa berjalan dengan baik. Dirinya juga memastikan direksi baru yang telah ditunjuknya memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan.
"Kita pastikan, direksi baru Asabri sangat bertanggung jawab dengan baik, tidak ada hal-hal yang berhenti dari komitmen perusahaan," tegasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com