Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I menggagalkan penyelundupan ribuan sirip hiu. Rencananya, sirip hiu ini akan dikirim ke Hong kong.
"Penyelundupan sirip hiu di antaranya ada sirip dari jenis hiu koboi yang dilarang untuk ditangkap, berhasil kita gagalkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seperti dilansir Antara, Senin (5/10).
Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I Teguh Samudro menceritakan kronologis penangkapan ini. Awalnya, pihak KKP pada tanggal 3 Oktober 2015 pukul 16.000 WIB menerima pengajuan permohonan ekspor dari PT Samudera Pertiwi Jaya.
Perusahaan tersebut melaporkan 73 koli yang terdiri dari 42 karton seberat 999 kg berisi sirip pari kering jenis Liong Bun ("Rhina ancylostoma") dan 31 karton seberat 967 kg sirip hiu Lanjaman ("Carcharhinus amblyrhynchoides").
"Total berat barang yang akan dikirimkan sekitar 1.957 kg," ungkap Teguh.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh petugas BKIPM Jakarta I, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang dilampirkan dengan barang yang dilaporkan.
Dari 75 karton, lanjutnya, terdapat 10 karton diduga adalah sirip hiu jenis koboi ("Carcharhinus longimanus"), kemudian kembali dilakukan identifikasi ulang bersama petugas dari Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang, Banten dan ditemukan sebanyak 24 karton sirip Hiu Koboi dengan total berat 600 kg.
Sirip hiu sebanyak itu diperkirakan berasal dari sekitar 3.000 ekor ikan hiu. "Untuk jenis hiu lainnya masih dilakukan pengidentifikasian," paparnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/PERMEN-KP/2014 tentang Pengeluaran Ikan Hiu Koboi ("Carcharhinus longimanus") dan Hiu Martil ("Sphyrna spp") dari wilayah negara RI keluar wilayah negara RI, Hiu Koboi termasuk dalam jenis yang dilarang untuk diekspor.
Untuk itu dilakukan tindakan penahanan oleh petugas karantina ikan, untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta aparat hukum menerapkan beragam undang-undang untuk menjerat pelaku pencurian ikan sebagai upaya mengatasi kejahatan tersebut di perairan Indonesia.
"Keterbatasan UU Perikanan perlu ditutupi dengan UU lain," kata Susi.
Menurut Susi, beragam UU lainnya itu antara lain adalah UU Pelayaran, UU Pemberantasan Korupsi, UU Tenaga Kerja, dan UU Kepabeanan.
Pendekatan dari beragam UU tersebut, ujar dia, adalah untuk mengoptimalkan penegakan hukum tidak hanya pencurian ikan tetapi tindak pidana lainnya yang terkait.