Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen resmi berlaku per 1 April 2022. Tarif ini naik dari sebelumnya yang hanya 10 persen saja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai bahwa kenaikan tarif PPN 1 persen tidak akan signifikan menggerus daya beli masyarakat.
"Dikarenakan pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok masyarakat kelompok menengah bawah," kata Hariyadi Sukamdani dalam diskusi publik Harga Kian Mahal: Recovery Terganggu, Kamis (7/4).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut akan lebih berdampak pada barang konsumsi kelompok menengah atas.Dia menegaskan kembali, kenaikan tarif PPN 1 persen per 1 April 2022 sebenarnya tidak akan terlalu berdampak besar.
Namun demikian, potensi inflasi pada April 2022 dapat terkerek dikarenakan pemberlakuan tarif tersebut bersamaan dengan periode musiman Ramadan dan menjelang Lebaran.
"Di proyeksikan inflasi di Ramadan 2022 akan lebih tinggi dibanding 2 tahun sebelumnya. Di April 2022 diperkirakan ada tambahan kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen – 0,5 persen," katanya.
Perkiraan tersebut di luar dari efek Lebaran 2022 dan potensi kenaikan inflasi setelah keputusan pemerintah yang membolehkan mudik.
Diketahui inflasi 2022 target pemerintah adalah 2 persen hingga 4 persen. Tetapi, jika Pemerintah dan Bank Indonesia mampu dan berhasil mengurangi resiko kenaikan inflasi tersebut dan menstabilkan kenaikan harga pangan, maka kenaikan tarif PPN pada 1 April 2022 tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi di April 2022 dan bulan-bulan sesudahnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com