Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun.
Menanggapi rencana tersebut, anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) yang juga merupakan Bos PT Garuda Food, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto menilai kenaikan PTKP bisa lebih tinggi lagi.
Alasannya, kebijakan PTKP yang lebih tinggi, maka tenaga kerja yang bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan itu semakin besar.
"(Kebijakannya) bagus, tapi menurut saya Rp 4,5 juta per bulan masih terlalu kecil. Pemerintah harus berani lebih revolusioner lagi. Misalnya Rp 6 juta per bulan," kata Sudhamek di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/4).
Diakui Sudhamek, kenaikan PTKP akan berimbas pada mengecilnya potensi penerimaan negara dari pajak. Namun, imbasnya kepada perekonomian negara akan semakin besar melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, perputaran uang di kalangan masyarakat kelas menengah dan kecil akan semakin besar dan mendorong pergerakan roda perekonomian nasional.
"Kalau kita lihat ini sebenarnya rencana pemerintah untuk lebih memberdayakan masyarakat kelas menengah dan bawahnya," tuturnya.
Sementara itu, dari sisi pengusaha, kebijakan kenaikan PTKP mengurangi beban pengusaha membayar pajak penghasilan (PPh) pegawai.
"Buat pengusaha malah bagus. Ada sejumlah perusahaan , PPh-nya (karyawannya) yang memikul perusahaan. Kalau dinaikkan (PTKP-nya) artinya beban bagi pelaku usaha akan berkurang," tutup Sudhamek.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Dengan begitu, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tak dikenakan Pajak Penghasilan (PPH)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana tersebut sudah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Berlaku tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan perubahannya Juni nanti," kata Bambang, Jakarta, Rabu (6/4).
Dia mengaku, kebijakan tersebut bakal menurunkan penerimaan negara. Untuk mengompensasi itu, pemerintah bakal menggenjot pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi.
Bambang berharap, peningkatan PTKP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dan, menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,16 persen.
"Pokoknya kami berharap ini bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya dibawah Rp 4,5 juta per bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai konsumsi."