Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DDR) sebesar 3,5 persen pada Agustus 2021. Tingkat suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing juga tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.
"Rapat Dewan gubernur memutuskan mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate tetap sebesar 3,5 persen, suku bunga deposit facility tetap 2,85 persen dan bunga lending facility sebesar 4,25 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers, Kamis (19/8).
Perry menjelaskan, keputusan ini konsisten dengan perlunya menjaga perkiraan inflasi yang tetap rendah, dan stabilitas nilai tukar yang terjaga. Juga upaya untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Bank Indonesia juga akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter makro yang akomodatif. Kemudian mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut.
"Mendukung pemulihan perekonomian lebih lanjut dengan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sejalan dengan fundamental dan kondisi pasar," kata Perry.