Asosiasi akui aturan sertifikasi kayu hambat ekspor furnitur RI

Banyak pengusaha mebel dan furnitur terkendala biaya pembuatan sertifikasi kayu.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Asosiasi akui aturan sertifikasi kayu hambat ekspor furnitur RI
Furniture. agro.kemenperin.go.id

Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Taufik Gani mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak terkait dalam rangka menggenjot ekspor furnitur dan mebel Indonesia. Sayangnya, keinginannya untuk mendorong peningkatan ekspor furnitur dan mebel masih terkendala oleh masalah infrastruktur dan perizinan.

"Ini memang perlu ditekan sedikit masalah infrastruktur sama mungkin izin-izin yang dibenahi. Seperti buat SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu) ini pemerintah daerah yang agak sulit. Itu kalau dipermudah kita ngurus SVLK tentunya kita akan bisa meningkatkan kualitasnya sehingga mampu mendorong nilai ekspor," ujar Taufik usai pembukaan pameran International Furniture & Craft Indonesia (IFFINA) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (10/3).

Lebih lanjut, kata dia, beberapa anggotanya diakui sudah 90 persen memiliki izin SVLK. Hanya saja, industri kecil menengah yang ada di daerah masih sulit untuk mendapatkannya, terutama terkendala untuk biaya izinnya.

"Biaya SVLK Rp 20 juta sekarang tapi nanti akan menurun, itu nanti akan dibantu pemerintah," kata dia.

Menurut dia, izin SVLK sangat dibutuhkan karena menunjukan identitas produk bangsa. Hal ini dilakukan agar kekayaan produk furnitur dan mebel Indonesia tidak diklaim negara lain.

"Sudah terasa karena legalitas kayu di Indonesia kayu itu punya akta kelahiran. Kayu Mahoni itu ada di Indonesia. Kalau kita ekspor ada akta kelahirannya negara penerimanya akan melihat, 'oh ini Mahoni, pasti Indonesia'. Tapi kalo Malaysia ekspor mahoni akta kelahirannya darimana? Keliatan kan itu Indonesia, bukan produk mereka," pungkas dia.

Rekomendasi