APBN untuk dana saksi parpol bisa cair jika ada aturan hukum

Kemenkeu: Proses alokasi anggaran negara untuk saksi parpol belum pada tahap final.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
APBN untuk dana saksi parpol bisa cair jika ada aturan hukum
Menkeu dan Bappenas gelar pertemuan di KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kementerian Keuangan akan mencairkan dana untuk saksi Parpol jika sudah ada kesepakatan antara lembaga terkait, yakni Komisi II DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Alokasi dana saksi Parpol dari uang negara masih masih menimbulkan polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak rencana pemerintah membiayai saksi dari parpol.

"Dari Kemenkeu, kalau memang pembicaraannya antara komisi II, Bawaslu dan Kemendagri disepakati, saya kira proses anggarannya biasa," ujar Menteri Keuangan, Chatib Basri di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).

Kemenkeu hanya menunggu kepastian terkait pemberlakuan aturan itu. Namun, sebelum menyetujui pengucuran anggaran, Chatib mengakui masih perlu dilihat dari sisi pengelolaan anggaran yang bersih.

"Saya tunggu saja Kemendagri. Governance harus diberesin. Kan di Kemenkeu yang dipegang aturannya bener. Kalau tidak uangnya tidak bisa dicairkan," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, proses alokasi anggaran untuk saksi parpol belum pada tahap final, sehingga masih perlu dibicarakan lebih lanjut.

"Intinya gini. Itu masih dibicarakan. Jadi belum final. Gimana mau tanya mekanisme orang masih dibicarakan. Nanti kita lihat dulu tahapnya gimana, prosesnya, landasan hukumnya. Kalau itu lewat baru tahap kedua. ini yang itu saja belum. ini masih terlalu awal," jelasnya.

Terkait kisruh penolakan dari beberapa parpol dan Bawaslu, Askolani mengungkapkan dirinya juga tidak begitu mengetahui asal usul gagasan pembiayaan saksi dari parpol oleh pemerintah dalam pemilu mendatang.

"Awalnya, saya enggak tahu dari mana ya awalnya. Dari komunikasi, ada diskusi dengan komisi ada. Mungkin kalau tanya awalnya ke Mendagri," terangnya.

Dia menegaskan, Kemenkeu baru bisa mencairkan anggaran itu jika hukum dan governancenya institusi telah diperbaiki oleh seluruh lembaga negara. "Kalau kita jelas. Posisi kita adalah kita lihat dari dasar hukumnya. Itu saja posisi kita. Kalau dasar hukum kuat dan kita nilai pas, jalan,"tegasnya.

Rekomendasi