Tuntutan penjara kepada Indar Atmanto dinilai sewenang-wenang

Pihak jaksa penuntut umum dianggap tidak meihat fakta persidangan yang ada

Arif Pitoyo
Oleh Arif Pitoyo - Reporter
Tuntutan penjara kepada Indar Atmanto dinilai sewenang-wenang
Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Tuntutan pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp 500 juta bagi terdakwa kasus PT Indosat Mega Media (IM2) dianggap sejumlah pengamat adalah sewenang-wenang.

Jaksa dianggap melampaui kewenangannya dalam menuntut terdakwa, mengingat tak ada satupun saksi dan fakta persidangan yang mendukung dakwaan jaksa bahwa PT Indosat Tbk dan anak usahanya IM2 merugikan negara.

Pada sidang lanjutan persidangan tuduhan penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk - IM2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (30/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana kurungan 10 tahun plus denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 triliun yang dibebankan kepada PT Indosat dan IM2.

Dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Minggu (2/6), ahli hukum dari Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang menyatakan meskipun hak jaksa adalah menuntut suatu perkara, namun seharusnya jaksa tidak hanya melihat dari unsur pidana.

"Karena sistem hukum ada tiga, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Sebab kasus IM2 menyangkut juga soal administrasi negara dan Tata Usaha Negara, kenapa prosedur itu tidak dilakukan terlebih dulu, kalau misalnya memang ada utang yang dibayarkan," kata Dian.

Menurut Dian, dalam kasus IM2, unsur-unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi. Dari segi hukum, regulator telekomunikasi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika telah jelas-jelas menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di kanal 2,1 GHz.

Dian menyatakan kasus IM2 bukan perkara pidana, melainkan perkara administrasi terkait Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). "Bila regulator sendiri menyatakan tidak ada kewajiban yang perlu dibayarkan, lalu yang mana persoalannya. Dari segi teori hal ini tidak rasional," ujarnya.

Dian mengingatkan dalam perkara IM2 ada sistem yang dilampaui. "Dari segi hukum, tuntutan Jaksa ini sangat membahayakan, karena dalam hukum ada tiga kategori tersebut, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Kalau semua masuk dalam ranah pidana, buat apa ada kategori hukum perdata dan administrasi. Dalam penegakan hukum harusnya hati-hati, jangan sampai menegakkan hukum dengan alasan yang salah," kata Dian.

Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah menambahkan kasus IM2 bukanlah persoalan tindak pidana. "Oleh sebab itu, tuntutan JPU dengan kurungan 10 tahun itu terbilang cukup tinggi," katanya.

Namun demikian, menurut Andi, meskipun tuntutannya tinggi, majelis hakim tetap berhak untuk membebaskan terdakwa.

Pakar hukum senior sekaligus mantan Hakim Agung, Benyamin Mangkudilaga, menyatakan jaksa penuntut memang punya pertimbangan sendiri dalam menuntut suatu perkara. "Tapi, berapapun banyaknya tuntutan itu, semua tergantung kepada majelis hakim untuk memutuskan," katanya.

Luhut Pangaribuan, Kuasa hukum Indar Atmanto, usai persidangan menyayangkan tuntutan jaksa. "Ini menyedihkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan JPU, meski mereka berhak menuntut tapi mereka menyatakan orang salah padahal tidak salah. Sudah jelas di fakta persidangan bahwa semua saksi baik dari JPU maupun dari kuasa hukum telah melemahkan dakwaan," katanya, usai persidangan.

Rekomendasi