Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban

Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menurut salah satu dari pegiat internet dari SafeNet yang tergabung dalam Forum Demokrasi Digital, Damar Juniarto, mengatakan, jika revisi UU ITE tak segera dibahas, maka kecenderungan pasal karet yang berada di UU tersebut akan memakan korban kembali.

Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Nah, saat ini kepastian akan dibahasnya naskah revisi UU ITE, masih belum menemukan titik terang. Padahal, revisi UU ITE tersebut sudah didorong oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan masyarakat sipil untuk segera dibahas pada tahun ini.

"Revisi UU ITE seharusnya menjadi prioritas legislasi nasional (Prolegnas) yang harus selesai di tahun 2015. Tapi sampai saat ini, naskah revisi UU ITE belum juga sampai di Komisi 1 DPR. Apa penyebabnya?" ujarnya kepada Merdeka.com, Minggu (22/11).

"Masalahnya, hari sidang DPR hanya tinggal 17 Desember. Dan dalam prolegnas 2016 tidak ada daftar Revisi UU ITE," tambahnya.

Jika hal itu tak segera dibahas, kata Dia, tak menutup kemungkinan bila jumlah korban akibat ‘pasal karet’ tersebut akan semakin bertambah. Menurutnya, sampai sekarang sudah ada sekitar 118 orang yang menjadi korban ganasnya pasal karet tersebut sejak tahun 2008. Dari sekian banyaknya korban, mayoritas 72 persen kena pidana sejak 2014-2015.

"Penelusuran pada kronologi pembuatan Revisi UU ITE terlacak sudah selesai diajukan oleh Kemkominfo pada pertengahan Juli 2015. Kemudian sempat dijadikan bahan Rapat Terbatas dan direkomendasikan untuk segera dikirimkan ke Setneg DPR untuk mendapat pengantar. Setelah itu seperti 'hilang'. Hilang ini momentumnya ya. Kita sudah cek ke setneg katanya oleh Setneg sudah dikirim ke Kemkominfo, Polri dan Kejagung untuk mendapat paraf. Hanya Kemkominfo yg mengaku sdh membubuhkan paraf dan mengirim ke Kejagung. Setelah itu tak ada info lagi," terangnya.

(mdk/lar)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Seruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Baca Selengkapnya