Menkominfo sebut Spotify tak perlu bentuk badan usaha tetap

Spotify sudah melakukan kerja sama dengan operator selular

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menkominfo sebut Spotify tak perlu bentuk badan usaha tetap
Spotify hadir di Indonesia. ©2016 Merdeka.com

Spotify, layanan streaming musik, baru saja diluncurkan di Indonesia dengan bekerja sama dengan Indosat Ooredoo. Spotify ini termasuk dalam kategori over the top (OTT), persis modelnya seperti Netflix.

Nantinya, pasca aturan Badan Usaha Tetap (BUT) diketok palu pada awal April tahun 2016, maka para pemain OTT asing harus menaati aturan tersebut. Tujuan dari aturan tersebut, tentu saja cara agar memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak.

Namun, berbeda dengan layanan streaming musik yang baru saja diluncurkan ini. Spotify, dipastikan tak perlu memiliki BUT di Indonesia. Hal itu diungkapan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, disela-sela acara peluncuran Spotify di Jakarta, Rabu (30/03).

Pasalnya, kata dia, untuk menjadi BUT ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh OTT asing yakni bisa mendirikan perusahaan di Indonesia, joint venture, atau bisa melakukan kerja sama dengan operator selular.

"Gak perlu buat BUT. Karena kan sudah ada kerja sama dengan operator. Untuk jadi BUT kan ada beberapa cara. Bisa buat perusahaan di Indonesia, joint venture, atau kerja sama bareng operator," ujar Menkominfo yang biasa disapa Chief RA ini.

Kata dia, yang terpenting adalah ketika konsumen dirugikan, maka mereka bisa mengadu ke pihak yang bekerjasama dengan OTT tersebut.

"Yang penting kalau mau komplain tahu kesiapa. Terus, proteksi data-data informasi juga jelas. Kemudian, kalau soal pajak, pemerintah jelas harus nagihnya kemana. Saat ini kan bareng Indosat Ooredoo, jadi jelas nagihnya nanti ke siapa. Kalau pun beda operator gak masalah, yang penting jelas siapa yang bekerjasama eksklusifnya," katanya.

Dia juga berujar, tak hanya OTT asing seperti Spotify saja yang boleh bekerjasama dengan operator selular tanpa harus buat perusahaan di Indonesia. Misalnya saja Facebook, Facebook bisa saja bekerja sama dengan operator selular tanpa harus bentuk perusahaan di Indonesia.

Rekomendasi