Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car

Uber bahkan dianggap membahayakan keamanan negara.

Indra Cahya
Oleh Indra Cahya - Reporter
Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car
Ignasius Jonan. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Sehubungan dengan adanya demonstrasi terkait keberadaan taksi online, Kementerian Perhubungan surati Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada hari ini, senin (14/3).

Isi dari surat tersebut menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh adanya Uber Taksi, serta Grab Car yang sudah dalam beberapa waktu terakhir beroperasi di ibukota.

Selain itu, surat tersebut berisi permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan untuk memesan layanan taksi online Uber dan GrabCar.

Dalam surat tersebut, Uber Taksi serta GrabCar dianggap melanggar berbagai UU. Di antaranya tidak menggunakan kendaraan bermotor umum pelat kuning, tidak dijalankan oleh BUMN, BUMD atau badan yang diakui undang-undang, tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, tidak berbentuk PT, tidak bekerjasama dengan angkutan umum resmi, serta berpotensi menyuburkan praktik angkutan liar.

Selain itu, perusahaan Uber yang merupakan 'franchise' milik asing, dianggap tidak memberi jaminan keamanan atas kerahasiaan penggunanya. Hal ini dianggap dapat membahayakan keamanan negara.

Dalam surat tersebut juga dijabarkan poin permintaan Kemenhub, yang diwakilkan menteri Ignasius Jonan, terkait langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Kemenkominfo dalam memberantas praktik taksi online. Poin tersebut berupa,

a. Memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan;

b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal);

c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.

Sehubungan dengan isu pemblokiran ini, masyarakat juga berramai-ramai berkomentar di sosial media. Dari banyak sekali komentar, yang paling banyak adalah tudingan bahwa menteri menteri perhubungan berat sebelah kepada pihak Organda, atau Organisasi Angkutan Darat.

Beberapa kicauan datang dari warga Jakarta, salah satunya dari Paramita Mohamad dengan akunnya @sillysampi. Dia menyatakan bahwa: "Sekali lagi lihat siapa yang mendapat tembusan surat Jonan ke Kemeninfo: Ketua DPP Organda."

Seniman jakarta @KojekRapBetawi juga tak luput menyuarakan keresahannya. Dari akun Twitter miliknya, dia menulis: "Negara lamban memayungi inovasi anak bangsa dengan payung hukum, jadilah hari ini mereka beradu, organda vs kendaraan umum basis app online"

Rekomendasi