Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Namanya dicoret, eks Bupati gugat pelaksanaan Pilkada Digoel ke MK

Namanya dicoret, eks Bupati gugat pelaksanaan Pilkada Digoel ke MK Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang pendahuluan sengketa Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan hal baru. Pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba yang tidak ikut serta dalam pemungutan suara meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua dan mengadakan pemilihan ulang.

Di depan Majelis Hakim yang diketuai Arief Hidayat, kuasa hukum pemohon, Widodo mengemukakan, KPUD Boven Digoel melakukan upaya pencekalan secara sistematis dan mempersulit pencalonan Yusak-Yakup yang merupakan pasangan nomor urut empat ini.

"SK 27 masih ada tapi tidak diakui. Kami tidak diikutsertakan dalam Pilkada," kata Widodo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1).

Ada 4 SK yang dikeluarkan KPUD Boven Digoel, kata Widodo. Dari 4 SK yakni SK Nomor 18, SK 20, 21 dan 27, pencalonan Yusak dan Yakob seperti dipersulit. Pada SK Nomor 18 dan 20 Yusak dan Yakub disertakan. Namun tak lama kemudian muncul SK baru Nomor 21 yang menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat.

"Dalam SK 18 ada 4 calon dan kami salah satunya. Dalam SK 20 sudah 5 calon dan kami masih ada. Namun tak lama ada lagi SK 21, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," terang Widodo.

Setelah dikeluarkannya SK Nomor 21, Yusak dan Yakub pun melayangkan gugatan ke PTUN Makasar. Meski kalah mereka tetap melayangkan surat ke Bawaslu.

"Kita tidak tahu kenapa KPU demikian ya. Malah kita sudah surati Bawaslu pada tanggal 8 Desember karena kita diberatkan oleh SK 21. Kita sudah gugat di PTUN Makasar," jelas dia.

Widodo menambahkan, setelah gugatan ke PTUN Makasar, muncul SK Nomor 27 yang menyatakan keikutsertaan Yusak dan Yakub dalam Pilkada. Namun demikian, pada saat pencoblosan nama keduanya tidak ada dalam surat suara.

"Ada 5 SK. Itu direspon ya. Ganjil sekali," tanggap Hakim Arief Hidayat dan meminta agar pihak termohon (KPU) menjelaskan hal tersebut dalam persidangan berikutnya.

Ketika dihubungi, Komisoner KPU Propinsi Papua, Izak Hikoyabi membantah keras adanya SK 27 yang disebutkan pasangan Yusak dan Yakob. Ia mengatakan, KPU tidak pernah menetapkan kembali setelah SK 21.

"Apa yang disampaikan tidak dibaca dengan benar, tidak ada SK 27. Itu kita pertanyakan darimana, pada saat itu saya yang tanggung jawab. Saya pastikan tidak ada SK 27. Yang ada 21, dan 18. Tidak ada menetapkan kembali," tutup dia.

Diketahui, Yusak Yaluwo, mantan Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 dan terpilih kembali periode 2011-2016, menjadi terpidana korupsi setelah ditangkap KPK 16 April 2010. Yusak dituduh menyalahgunakan APBD Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 66,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yusak divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar atau harta terdakwa dilelang dan menjalani hukuman penjara 2 tahun. Pada sidang banding, vonis Yusak ditambah menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Yusak juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 37,2 miliar atau harta kekayaan terdakwa dilelang atau pidana penjara 4 tahun. Yusak akhirnya menjalani hukuman penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 704 K/PID.SUS/2011.

Dia sempat meringkuk di LP Cipinang kemudian dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya