Ini komentar Yusril soal Jokowi hidupkan pasal penghinaan presiden
Merdeka.com - Ketua Umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk tidak salah pahami mengenai pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dia mengatakan pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak sama dengan pasal penghinaan presiden seperti di dalam teks asli KUHP atau 'Wetbook Van Strafrecht' yang diberlakukan Belanda di negara jajahan.
Yusril menyebutkan dulu memang ada pasal penghinaan presiden di dalam teks asli KUHP yang merupakan pasal-pasal penghinaan terhadap Ratu dan Gubernur Jenderal Belanda.
"Jadi menghina Ratu Belanda itu pidana dan tidak perlu diadukan sedangkan menghina orang biasa perlu pengaduan, karena itu menyebabkan ketidaksetaraan setiap orang di dalam negara, maka MK kemudian membatalkan pasal itu," kata Yusril di Jakarta, Senin (10/8) malam.
Lebih jauh, Yusril berpendapat bahwa bukan berarti pasal penghinaan tidak perlu ada. Hal itu untuk menjaga agar orang bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.
"Jangankan Presiden, kita orang biasa saja dihina bisa ditindak orang yang menghina itu. Jadi jangan disalahpahami apa yang dikatakan oleh Presiden seolah-olah mau menghidupkan pasal yang sesuai dengan pasal Ratu Belanda itu," katanya seperti dilansir Antara.
Pasal yang dimaksud oleh Yusril adalah Pasal 130, 132, 133, 136, 138, dan 139 KUHP yang ditiadakan berdasarkan Pasal VIII Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sedangkan pasal penghinaan presiden yang sebelumnya dihapus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tercantum pada Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.
Sanksi bagi penghina presiden dimasukkan dalam RUU KUHP Pasal 263 Ayat 1 yang berbunyi; 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264; 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV'.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaJokowi dan Zulkifli Hasan Makan Bareng, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai
Jokowi Makan Bareng Zulhas, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca SelengkapnyaJokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan
Jokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGaya Presiden Jokowi jadi 'Kakek' yang Mengasuh 4 Cucu Main di Mal
Terlihat Presiden Jokowi mengenakan kaos lengan panjang berwarna putih menggandeng Panembahan Al Nahyan Nasution dan La Lembah Manah.
Baca SelengkapnyaAnies Respons Jokowi: Agak Terkejut, Presiden kok Komentari Soal Debat ya
Anies merasa terkejut mengapa sekaliber presiden mengomentari debat yang diikut oleh para capres.
Baca SelengkapnyaBahlil: Jokowi-Megawati Beda Pemikiran dengan Hasto, Masa Disamain sama yang Enggak Pernah jadi Presiden
Bahlil: Jokowi-Megawati Beda Pemikiran dengan Hasto, Masa Disamain sama yang Enggak Pernah jadi Presiden
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya