Pemerintah mulai menerapkan verifikasi identitas bagi jemaah haji dan umrah dengan memanfaatkan data kependudukan serta teknologi pengenalan wajah yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam proses keberangkatan ke Tanah Suci.
Penerapan verifikasi tersebut ditandai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Kesehatan.
Kesepakatan ini menjadi dasar integrasi data dan pemanfaatan biometrik untuk proses validasi calon jemaah.
"Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data catatan ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji," kata Mendagri Tito Karnavian saat membahas sinergi pelayanan haji dan umrah di Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Kemendagri menyebut data kependudukan yang dikelola telah dilengkapi biometrik, meliputi pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, serta retina atau iris mata. Mekanisme ini digunakan untuk menutup celah permainan identitas dan peminjaman nama orang lain.
"Dengan demikian kalau ada yang main-main lain, menggunakan nama-nama lain, misalnya identitas yang lain, yang tadinya dia mengantri untuk 10 tahun mendatang, dia tiba-tiba mau tahun depan, susah. Akan melakukan permainan itu lagi. Karena wajahnya cukup, wajahnya ketahuan siapa nama dia," ujar Tito.
Ia menambahkan, tingginya permintaan haji di Indonesia berhadapan dengan kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Ketimpangan ini memicu penyimpangan pada proses pendaftaran.
"Permasalahan kuota ini dan antrean ini kemudian bisa (menimbulkan) moral hazard. Di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus, ada kemudian yang harusnya mengantrinya masih lama minta duluan, ya kan. Bahkan menggunakan nama orang lain, dan lain-lain," jelas Tito.
"Verifikasi cukup dengan beberapa detik menggunakan alat untuk membacanya, maka akan tahu dari wajah, tidak perlu dia bicara siapa dia, akan tahu siapa namanya, tempat tinggal, tanggal lahir, status, pekerjaan, dan lain-lainnya," sambungnya.
Advertisement
Bentuk Dukungan Kemendagri
Mendagri menyampaikan, data kependudukan yang tersimpan di server Kemendagri saat ini mencakup sekitar 290 juta penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 98 persen telah tercatat dalam sistem dan dilengkapi data biometrik.
Pemanfaatan basis data tersebut menjadi dukungan Kemendagri untuk menertibkan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada tahapan verifikasi identitas calon jemaah.
"Untuk tertib dalam melaksanakan perencanaan masalah haji di Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya.
Advertisement
Teknologi Bukan Pengganti Tata Kelola
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menyatakan integrasi Dukcapil dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) memungkinkan verifikasi identitas serta hubungan keluarga dilakukan berdasarkan data sumber yang berwenang.
Ia menegaskan penggunaan teknologi tidak menggantikan tata kelola pelaksanaan haji dan umrah. Integrasi data harus disertai aturan akses, persetujuan, dan dasar pemrosesan data yang sah.
"Pengawasan, serta mekanisme penanganan keberatan. Setiap perubahan data atau status porsi harus meninggalkan jejak audit yang dapat diperiksa oleh unit pengawasan sesuai kewenangannya," ucapnya.
Irfan menambahkan, integrasi data haji perlu menjadi bagian dari transformasi pemerintahan digital secara nasional dan terhubung antarlembaga melalui kanal resmi.
"Dalam pelaksanaannya, perlu terhubung dengan instansi terkait melalui API resmi dan mekanisme pertukaran data yang terstandar, bukan tergantung pada pengiriman dokumen secara manual yang berulang," kata dia.
"Dukcapil tetap menjadi sumber rujukan untuk data kependudukan sesuai kewenangannya, sementara itu Kementerian Dirjen Umrah bertanggung jawab atas pengelolaan proses data penyelenggaraan haji sesuai kewenangan," sambungnya.