Serang Warga Pakai Celurit, 4 Gangster Depok Ditangkap Saat Tertidur

Polisi menangkap 4 Gangster Depok kurang dari 24 jam usai penyerangan di Jalan Nusantara. Mereka dibekuk saat tidur. Ini peran tiap pelaku.

Dicky Agung Prihanto
Oleh Dicky Agung Prihanto - Reporter
Serang Warga Pakai Celurit, 4 Gangster Depok Ditangkap Saat Tertidur
Empat anggota gangster diringkus Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Polres Metro Depok menangkap empat anggota gangster berinisial MIA, MR, MLRK, dan MINS, usai penyerangan terhadap seorang warga di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok, Selasa (6/10). Keempat gangster Depok itu dibekuk di rumah masing-masing saat tertidur.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam mereka kami tangkap saat tertidur di rumahnya di wilayah Depok," ujar Oka, Jumat (9/10).

Penyerangan terjadi ketika korban melintas dengan satu sepeda motor sambil memboncengi dua temannya. Para pelaku membawa dua celurit, berukuran sedang dan besar. Akibat serangan, korban mengalami luka bacok dan sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari.

"Korban mengalami luka cukup parah dan sempat juga dirawat di rumah sakit beberapa hari yang dialami yaitu luka bacok di bagian tangan dan juga di kepala," jelas Oka.

Dari hasil pemeriksaan, MIA membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai tangan kanan, kepala, dan kaki. MR berperan sebagai joki yang membonceng MIA. MLRK mengambil motor korban untuk dibawa kabur, tetapi kendaraan terhenti karena sistem kunci keyless. MINS menjadi joki yang membonceng MLRK.

"Tersangka MLRK berperan mengambil motor korban untuk dibawa kabur, namun terhenti dan mati mesin karena motor tersebut menggunakan sistem kunci keyless," kata Oka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi berlangsung.

"Barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan motor korban sudah kami amankan," kata Oka.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman yang berat.

"Ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," kata Oka.

Oka meminta masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak kriminal untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, aksi gangster terjadi di Kecamatan Pancoran Mas. Saat itu, korban yang berboncengan melintas menggunakan sepeda motor metik dihentikan oleh sekitar 20 anggota gang motor. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, kemudian menabrak motor korban hingga terjatuh. Teman korban sempat melarikan diri untuk meminta bantuan warga, sementara korban yang tertinggal dikeroyok. Korban mengalami luka robek di kepala, tangan, lutut, dan siku.

Pelaku berusaha membawa kabur motor korban, tetapi laju kendaraan terhenti karena sistem penguncian keyless; remote tetap dipegang korban.

Dalam keterangan sebelumnya, Oka memaparkan tahapan penyelidikan sebelum penangkapan para pelaku.

"Kami melakukan penyelidikan mendalam, olah TKP, introgasi korban dan sejumlah saksi," ujar Oka, Kamis (8/10/2026).
"Kami mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka sehingga dilakukan penangkapan. Tersangka tadi subuh sudah kita amankan tiga orang," jelas Oka.
"Untuk satu orang yang sempat menjadi DPO, tadi pagi sudah kami tangkap, jadi totalnya ada empat orang," tegas Oka.
Rekomendasi