Bobby Respons Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Setahu Saya Sarjana

Menurut Bobby, pemimpin seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Bobby Respons Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Setahu Saya Sarjana
Bobby di kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (9/10). (merdeka.com/uga andriansyah).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi soal Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut sepengetahuan Bobby, abang iparnya itu merupakan lulusan sarjana.

"Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana. Ya sarjana," kata Bobby di kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (9/10).

Bobby mengaku tidak mempermasalahkan latar belakang pendidikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Ya, ini kalau Pak Jokowi kan dipermasalahkan sarjananya. Punya (ijazah) Mas Gibran dipermasalahkan. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya (Gibran)," ujar Bobby.

Menurut Bobby, pemimpin seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

“Hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa ya harus diutamakan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki sertifikat, ijazah, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Kendati demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pasalnya, perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan dalam perselisihan hasil Pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

 

Rekomendasi