Faisal Basri sebut pengusul pilkada tidak langsung bangsat
Merdeka.com - Usai mengisi acara diskusi di Double Bar Coffee and Resto, Menteng, Jakarta Pusat, tentang BBM, Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengomentari soal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pilkada tidak langsung yang diusulkan Tim Koalisi Merah Putih. Menurut dia, usulan itu menodai reformasi.
Sebab, kata dia, sejak reformasi rakyat sendiri menuntut agar dapat memilih pemimpinnya secara langsung. Sebab, apabila pemilihan digelar secara tidak langsung akan menjadi sistem percaloan.
"RUU yang diusulkan yaitu tidak langsung tapi dipilih oleh DPRD. Itukan menurut saya menodai reformasi. Ya, yang menuntut agar rakyat lebih memilih langsung dan tidak lewat proses percaloan," ujar Faisal usai mengisi acara diskusi subsidi BBM, Minggu (7/9).
Faisal menjelaskan, saat ini jumlah suara Koalisi Merah Putih secara nasional mencapai 63 persen. Apabila jumlah suara ini rata di seluruh Indonesia maka secara keseluruhan pemerintahan di tangan Koalisi Merah Putih.
"Jadi ini kan Koalisi Merah Putih 63 persen secara nasional. Nah koalisi Jokowi-JK kan cuma 37 persen. 63 persen katakanlah seluruh provinsi, kabupaten itu sama proporsinya. Kan kalo lewat DPRD mereka pasti menang. Itu bisa menang semua iya kan," ungkap Faisal.
Apabila diterapkan seperti itu, Faisal mengatakan proses demokrasi yang dilakukan oleh rakyat selama ini tidak ada gunanya. Dia pun menyebut usulan seperti ini sebagai usulan bangsat.
"Jadi buat apa memilih tidak langsung, nggak ada jaminan dia bakal menang juga. Buktinya pemilu langsung kalah dia. Namanya itu kan bangsat," ujar Faisal.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya