Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demokrat Usul RUU Pemilu Dibahas di Baleg, Ajak Libatkan Partai Non Parlemen

Demokrat Usul RUU Pemilu Dibahas di Baleg, Ajak Libatkan Partai Non Parlemen Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap dilanjutkan untuk dibahas di Badan Legislasi. Hal itu merespons draf RUU yang belum utuh karena masih memuat beberapa alternatif pada isu krusial seperti ambang batas dan sistem pemilu.

Herman menilai, tidak ada salahnya Badan Legislasi (Baleg) mengambil alih seluruh pembahasan RUU Pemilu. Termasuk membahas menetapkan opsi dalam isu krusial.

"Kita bisa memberikan masukan pandangan pendapat bahwa opsi mana yang bisa ditetapkan. Kalau saat ini ada opsi 1 2 3 bisa saja cross. Dan ini tentu memberikan kejelasan atas satu pembahasan," ujar Herman dalam rapat Baleg DPR, Kamis (19/11).

Menurut Herman, jika dibahas di Baleg maka RUU Pemilu bisa menjadi kepentingan seluruh partai politik. Tidak hanya partai di DPR, tetapi juga partai non parlemen.

"Ini akan jadi kepentingan karena berbagai hal ini akan memberikan batasan atau ruang. Kalau parlemen threshold jadi batasan tertentu. Kalau presidential threshold ini jadi kesulitan siapapun di dalam ikut berkontestasi ke depan," jelasnya.

Herman mengatakan, partai non parlemen juga memberikan perhatian kepada RUU Pemilu karena akan mempengaruhi ambang batas partai bisa masuk ke DPR. Menurutnya, DPR bisa melibatkan partai non parlemen dalam pembahasan.

Herman mengusulkan, RUU Pemilu dibahas di Baleg sebagai usulan DPR dalam keputusan tingkat harmonisasi di Baleg. Bukan lagi hanya inisiatif Komisi II.

"Kita bahas, kita dalami di Baleg sebagai bagian tahapan usul inisiatif DPR kemudian ini bisa kita beri warna di Badan Legislasi berdasarkan kepentingan fraksi atau kepentingan partai di luar parlemen melalui FGD melalui diseminasi mungkin konsultasi publik," ujarnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
PBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah
PBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah

Jangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah

Baca Selengkapnya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya