Pernah dinyatakan gila, Rukma dilantik jadi Ketua DPRD Jateng
Merdeka.com - Rukma Setya Budi tetap dilantik menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah 1 November 2012. Padahal, Rukma sempat dinyatakan sakit jiwa atau gila beberapa tahun lalu.
Rukma naik menjadi Ketua DPRD untuk menggantikan Murdoko. Dia lengser karena terlibat kasus korupsi dan saat ini sudah menjalani hukuman selama enam bulan.
Padahal, Rukma pernah dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009 lalu. Rukma dinyatakan gila saat berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma divonis satu setengah tahun.
Namun, dengan dalih surat keterangan tidak dalam kondisi sehat kejiwaanya, hukuman selama 1,5 tahun itu tak harus dijalani oleh Rukma. Surat keterangan sakit jiwa itu bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini dan Direktur Suprihartini pada tahun 2009.
Usai dilantik, Rukma menyatakan bahwa semua yang menyangkut pengangkatan dirinya sudah melalui mekanisme dan aturan pergantian. "Ya semuanya memang melalui proses dan prosedur yang ada. Saya hanya menjalankan amanah. Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," kata Rukma, Kamis (1/11) lalu.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, Sri Widyayati menyatakan ada kemungkinan Rukma dinyatakan tidak sehat jiwanya hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya tidak hafal kalau soal surat. Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaannya, kemudian diajukan ke direktur, baru diterbitkan," kata Sri Widyayati.
Rumah sakit, menurut Sri Widyayati, bila mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ hanya menerbitkan surat rekomendasi saja.
"Kalaupun tidak dijadikan bahan pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan salah RSJ. Sebaiknya, dia diobati dulu terus diperiksa lagi. Kalau sudah tidak membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun tentu atas perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan memeriksa. Termasuk dia sendiri minta pun, kami tak bisa kecuali jaksa atau pengadilan," ujar Sri Widyayati.
Setelah dilantik sebagai Ketua DPRD Jateng, Rukma sering tidak masuk kantor. Siang ini, merdeka.com menyambangi Gedung DPR, tapi Rukma tidak ada di tempat.
"Sudah sejak siang tadi mas bapak tidak ada di ruangannya. Katanya kalau sedang ada yang mencari bilang sudah pulang," kata salah seorang staf Sekretariat DPRD Jateng di Kantor DPRD Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaRumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bahan Peledak oleh Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya
Rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Husairi di Pamekasan dilempar bahan peledak.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya