Pernah dinyatakan gila, Rukma dilantik jadi Ketua DPRD Jateng

Rukma dinyatakan gila saat berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Pernah dinyatakan gila, Rukma dilantik jadi Ketua DPRD Jateng
gedung DPRD Jateng. dprd-jatengprov.go.id©2012 Merdeka.com

Rukma Setya Budi tetap dilantik menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah 1 November 2012. Padahal, Rukma sempat dinyatakan sakit jiwa atau gila beberapa tahun lalu.Rukma naik menjadi Ketua DPRD untuk menggantikan Murdoko. Dia lengser karena terlibat kasus korupsi dan saat ini sudah menjalani hukuman selama enam bulan.Padahal, Rukma pernah dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009 lalu. Rukma dinyatakan gila saat berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma divonis satu setengah tahun.Namun, dengan dalih surat keterangan tidak dalam kondisi sehat kejiwaanya, hukuman selama 1,5 tahun itu tak harus dijalani oleh Rukma. Surat keterangan sakit jiwa itu bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini dan Direktur Suprihartini pada tahun 2009.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Usai dilantik, Rukma menyatakan bahwa semua yang menyangkut pengangkatan dirinya sudah melalui mekanisme dan aturan pergantian. "Ya semuanya memang melalui proses dan prosedur yang ada. Saya hanya menjalankan amanah. Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," kata Rukma, Kamis (1/11) lalu.Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, Sri Widyayati menyatakan ada kemungkinan Rukma dinyatakan tidak sehat jiwanya hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya tidak hafal kalau soal surat. Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaannya, kemudian diajukan ke direktur, baru diterbitkan," kata Sri Widyayati.Rumah sakit, menurut Sri Widyayati, bila mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ hanya menerbitkan surat rekomendasi saja."Kalaupun tidak dijadikan bahan pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan salah RSJ. Sebaiknya, dia diobati dulu terus diperiksa lagi. Kalau sudah tidak membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun tentu atas perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan memeriksa. Termasuk dia sendiri minta pun, kami tak bisa kecuali jaksa atau pengadilan," ujar Sri Widyayati.Setelah dilantik sebagai Ketua DPRD Jateng, Rukma sering tidak masuk kantor. Siang ini, merdeka.com menyambangi Gedung DPR, tapi Rukma tidak ada di tempat."Sudah sejak siang tadi mas bapak tidak ada di ruangannya. Katanya kalau sedang ada yang mencari bilang sudah pulang," kata salah seorang staf Sekretariat DPRD Jateng di Kantor DPRD Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang.

Rekomendasi