Pembiayaan Isolasi di Hotel Dihentikan, Satgas Sebut Tantangan untuk Daerah

Kendati demikian, Wiku menegaskan, pemerintah pusat tidak lepas tanggung jawab atas penanganan Covid-19 di daerah. Ia menegaskan, pemerintah akan tetap membuka komunikasi jika pemerintah daerah mengalami kendala terkait isolasi terkendali.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Pembiayaan Isolasi di Hotel Dihentikan, Satgas Sebut Tantangan untuk Daerah
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Foto: Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara atas pemberhentian pembiayaan isolasi terhadap pasien Covid-19 di hotel-hotel. Wiku berujar penghentian bantuan pembiayaan isolasi terkendali dibebankan kepada pemerintah daerah, menyesuaikan kondisi dan tantangan yang ada.

"Hal ini menimbang upaya penanganan Covid-19 terbaru sesuai tantangan yang khas di setiap daerah dan diharapkan bisa dilaksanakan secara lebih efektif," ucap Wiku, Rabu (9/6).

Kendati demikian, Wiku menegaskan, pemerintah pusat tidak lepas tanggung jawab atas penanganan Covid-19 di daerah. Ia menegaskan, pemerintah akan tetap membuka komunikasi jika pemerintah daerah mengalami kendala terkait isolasi terkendali.

"Pemerintah pusat akan siap membantu pelaksanaannya sehingga mohon bagi Pemda agar jika ada kendala khususnya soal pengadaan fasilitas karantina mandiri bisa menggelar forum silaturahmi dengan pemerintah pusat dan dicari jalan keluar secara bersama," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui mencari tempat-tempat untuk dijadikan sebagai lokasi isolasi terkendali bagi warga Jakarta.

Langkah ini diambil sehubungan dengan pemberhentian pembiayaan sewa lokasi isolasi dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebagai landasan hukum untuk menentukan lokasi isolasi terkendali, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2021 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19.

"Menimbang; bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) perlu diubah," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip pada Selasa (8/6).

Dalam Kepgub tersebut, Pemprov menunjuk 37 tempat untuk dijadikan sebagai tempat isolasi. Dengan total daya tampung seluruhnya sebanyak 8.249 orang.

Penghentian pembiayaan lokasi isolasi mandiri disebabkan anggaran milik BNPB telah habis. Untuk itu, Pelaksana tugas Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi menyerahkan sementara tanggungan biaya isolasi oleh Pemprov DKI.

"Sebaiknya ditangani dulu oleh Pemda menggunakan fasilitas yang ada," ujar Dody.

Saat ini, BNPB masih dalam proses pengajuan anggaran untuk biaya isolasi ke Kementerian Keuangan. Jika anggaran sudah cair, tidak menutup kemungkinan tanggungan biaya isolasi di Jakarta akan kembali ditanggung BNPB.

"Selama ini kan menggunakan anggaran BNPB cuma kami kehabisan. Kemarin kami rapat kami bilang coba sampai 15 Juni," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria tidak keberatan atas keputusan pemerintah pusat menghentikan pembiayaan isolasi di beberapa lokasi.

DKI, kata Riza, siap memilih fasilitas-fasilitas milik Pemprov untuk dijadikan sebagai tempat isolasi.

"Dan kami juga sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri isolasi terkendali bagi masyarakat," kata Riza di Balai Kota.

Rekomendasi