PBNU tolak keras wacana penghapusan kolom agama di KTP
Merdeka.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang keras rencana penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diwacanakan oleh tim pemenangan Joko Widodo–Jusuf Kalla.
"Kita ambil contoh paling sederhana. Ketika terjadi kecelakaan di mana keluarga korban belum bisa dihubungi, penanganannya di rumah sakit, entah perawatan atau pemulasaran jenazah jika meninggal dunia, harus dilakukan sesuai dengan agama korban. Nah kalau keluarga korban belum bisa dihubungi, petugas mengetahui agama dari mana kalau bukan dari KTP?" kata Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud melalui siara pers di Jakarta, Kamis (19/6).
Marsudi menegaskan PBNU menentang keras rencana penghapusan kolom agama dari KTP. "Ini menyangkut kepentingan masyarakat pemegang KTP," tambahnya.
Menanggapi alasan tim pemenangan Jokowi - JK yang menyebut penghapusan kolom agama di KTP untuk kepentingan menjamin kebebasan beragama di Indonesia, Marsudi membantahnya. Menurut dia, tidak terdapat korelasi antara kebebasan beragama dengan pencantuman agama di dalam KTP.
"Undang-undang secara tegas menjamin kebebasan beragama masyarakat, tapi tidak tidak bisa diartikan kebebasan secara liar. Masyarakat harus memilih salah satu agama yang diakui di Indonesia, pilih mana yang sesuai dengan keyakinannya," pungkas Marsudi.
Sebelumnya, salah seorang anggota tim pemenangan Jokowi - JK, Musda Mulia dalam diskusi mengenai visi misi capres bertajuk 'Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minor di Indonesia' di Menteng, Rabu (18/6) mengatakan pihaknya menjanjikan penghapusan kolom agama di KTP jika pasangan ini terpilih. Alasannya, keterangan agama di kartu identitas justru dapat disalahgunakan.
"Saya setuju kalau kolom agama dihapuskan saja di KTP, dan Jokowi sudah mengatakan pada saya bahwa dia setuju kalau memang itu untuk kesejahteraan rakyat," kata Musda.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya