Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membedah Wacana Libur Tambahan Untuk ASN

Membedah Wacana Libur Tambahan Untuk ASN Aparatur Sipil Negara di Malang berseragam kemeja putih. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Wacana penambahan hari libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jumat hingga Minggu menuai pro dan kontra. Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumarwono meluruskan wacana tersebut.

Dia mengatakan hal tersebut bukan berasal dari pihaknya, melainkan keinginan dari pihak Kementerian PAN-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

"Jadi wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya komisi aparatur negara. Ini sebetulnya bermula dari keinginan kementerian PAN-RB untuk mencoba melakukan tryout terhadap PP 30 Tahun 2019 tentang manajemen kinerja," kata Rudianto saat diskusi 'Meracik Pegawai Negeri Super' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).

Dia menjelaskan ide tersebut bukan kewenangan dari para ASN. Kemudian dia menjelaskan usulan dari Waluyo Martowiyoto bukanlah dari bagian dari KSN. Sebab kata dia, Ketua Project Manajement saat ini tidak bergabung dengan KSN.

"Doktor Waluyo adalah mantan Komisioner ASN sehingga sekarang sering disalahartikan masyarakat bahwa ASN yang memulai ide ini. Sebetulnya ini bukan domainnya KSN untuk melakukan ide ini," ungkap Rudianto.

Libur Hari Kerja Bagian Dari Konsep FWA

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.

"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.

"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compress work," tuturnya.

Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.

"Itu kita kan sehari bekerja wajib, kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 Jamnya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," paparnya.

Tidak Semua ASN Bisa Terapkan Konsep FWA

Pemerintah berencana memberikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) libur saat hari kerja. Hal ini salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.

Komisoner Apartur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumarwono mengatakan konsep tersebut tidak akan dilakukan seluruh jabatan. Ada beberapa kriteria para pegawai sipil yang bisa bekerja di rumah.

"Tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu, ada mekanisme, siapa yang bekerja di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang penting outputnya terjaga," kata Rudi saat diskusi 'Meracik Pegawai Negeri Super' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).

Oleh sebab itu, kata Rudi, pihak Kementerian PAN-RB akan melakukan tryout yang akan dilakukan pada tahun 2020 hingga Desember. Sehingga para ASN yang dapat mengikuti konsep FWA.

"Tentu saja ini memerlukan evaluasi bersangkutan. OKI kementeri PAN RB bersama-sama mulai januari 2020 - Desember 2020 melakukan tryout terhadap pelaksana manajemen kinerja secara menyeluruh," ungkap Rudi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP