Mangkir 2 Kali, Aher Diminta KPK Tak Persulit Proses Hukum Kasus Meikarta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher tak mempersulit proses hukum kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.
KPK berharap Aher bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah. Sebab, Aher diketahui telah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali.
"KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai hukum acara yang berlaku. Kami harap yang bersangkutan dapat hadir, kooperatif dan tidak justru beresiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (7/1/2019).
Aher diketahui sebelumnya mangkir pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 20 Desember 2018. Pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan hari ini, Senin 7 Januari 2019 Aher juga tak memenuhi panggilan. Bahkan tak ada keterangan soal ketidakhadiran Aher.
Febri menegaskan, pihak lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Aher di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung pada 29 Desember 2018.
"Surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut. Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi (Aher)," kata Febri.
Tak hanya mengirim surat ke tempat tinggal Aher, tim KPK juga sudah menghubungi ke nomor ponsel Aher. "Namun tidak direspon. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," kata Febri.
Febri mengingatkan, jika Aher tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, maka akan lebih baik memberikan konfirmasi soal ketidakhadirannya.
"Semestinya sebagai warga negara yang baik, yang bersangkutan dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi tersebut," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya