Korupsi Rp 431 juta, bendahara SMKN 55 dituntut 2,5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menuntut Sunardi, bendahara dan juru bayar SMKN 55 Jakarta, dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Dia didakwa atas tindakannya menggelapkan dana operasional sekolah sebesar Rp 431 juta.
Saat pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/9), Sunardi terlihat tenang. "Selain itu terdakwa dituntut membayar denda Rp 10 juta dan subsider tiga bulan penjara," kata jaksa penuntut umum tidak disebutkan namanya.
Sunardi nekat menggelapkan dana operasional sekolah lantaran terdesak. Dia harus mengobati orang tuanya, membayar hutang kepada rentenir, dan sisanya digunakan buat biaya hidup sehari-hari.
Dia menarik uang operasional SMKN 55 bertahap sebanyak lima kali. "Terdakwa menarik uang di Bank DKI cabang Gunung Sahari dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah SMKN 55, Ashari dan membubuhkan stempel sekolah," lanjut jaksa.
Sunardi dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 90 juta sudah dikembalikan terdakwa. Tetapi dia harus mengganti sisanya, yakni Rp 341 juta satu bulan setelah vonis dibacakan.
Jika terdakwa tidak sanggup mengganti, jaksa langsung menyita seluruh hartanya buat dilelang. Apabila nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnya