Kuasa Hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks, Pitra Romadoni Nasution, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ketua Bawaslu, Abhan. Namun pengakuannya, Kepala SPKT Bareskrim Polri, AKP Yohanes, tidak bersikap sopan saat dia hendak memasukkan berkas laporan.
Saking kesalnya, dia akan melaporkan AKP Yohanes ke Propam Polri pada Senin pekan depan.
"Kita mendapatkan ketidakpuasan ataupun sangat kecewa dengan perlakuan daripada saudara AKP Yohanes. Yang mana dia mengeluarkan nada yang kasar tidak sopan dengan menyatakan 'kamu' kepada lawyer. Itu kan tidak bagus, padahal istilahnya kita mau melaporkan dugaan tindak pidana," kata Pitra di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
"Kepada Propram Mabes Polri akan melaporkan pihak yang tidak profesional tadi dalam dugaan telah melanggar etika sebagai Polri yang Promoter," sambungnya.
AKP Yohanes, katanya, juga meminta berkas laporan dimasukkan di Mabes Polri. Kejanggalan makin dia rasakan setelah laporannya terhadap capres nomor urut 01 Joko Widodo ditolak.
"Kita tadi disuruh ke Jalan Trunojoyo, ini kan sudah ada SPK, kenapa kita harus ke Trunojoyo lagi. Makanya saya merasa aneh dan janggal karena pihak Polri mengatakan tidak bisa ataupun belum hisa menerima laporan kita. Kan sudah jelas di dalam Pasal 102 KUHP ayat 1 UU hukum acara. Jadi setiap laporan itu wajiblah diterima apabila tindak pidana, ini kan sudah ada dugaan tindak pidana," ujarnya.
"Jadi kalau memang seperti ini alur dari pada proses SPK Bareskrim Mabes Polri, di sini saya menduga ada ketidakprofesionalan karena tidak lengkap. Seharusnya kita melapor sudah ada bagian konsul, sudah ada bagian yang menangani. Jadi adanya ketidakpastian terhadap laporan kita ini," ungkapnya.
"Ketidakpastian dalam artian kalau memang dia tidak berani menerima bilang saja. Tapi tidak bisa diterima katanya kan, karena dia menyatakan sudah tidak bisa diterima kita laporkan ke Propam," sambungnya.
Apalagi, katanya, cara penolakan dilakukan dengan tidak menyenangkan.
"Saya kurang puas dan klien saya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Masa seorang penyidik ataupun seorang SPK seperti itu, ini ada apa? Ini kan masyarakat. Jangan teriak seperti itu," tegasnya.
"Makanya saya bilang KUHP itu setiap laporan wajib diterima karena memang saudara AKP Yohanes ini tidak berlaku baik kepada klien saya, akan kita laporkan ke Propam," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks melaporkan ketua Bawaslu karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebab perkara yang mereka ajukan hanya diputuskan lewat Whatsapp dan dikirim di luar jam kerja.
Sedangan laporan terhadap Jokowi karena menurut mereka pada debat capres kedua 17 Februari 2019 lalu, dianggap telah menyampaikan keterangan yang bohong kepada publik tentang bencana kebakaran hutan.