Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Asabri hingga Garuda

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Asabri hingga Garuda Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©ANTARA/HO-Humas Kejagung

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri, Garuda Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Asuransi Jiwa Taspen, dan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Para saksi diperiksa di Gedung Kejagung, Kamis (10/2).

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, penyidik Kejagung memeriksa RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas. Dia diperiksa terkait transaksi saham SIAP dalam investasi saham PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Korupsi Garuda Indonesia

Pada kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021 terkait dengan proyek pengadaan pesawat, penyidik Kejagung memeriksa dua orang saksi.

Kedua saksi yang diperiksa adalah DK selaku Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan IJ selaku Direktur Teknik dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Tahun 2016.

"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," jelas Leonard.

Dugaan Korupsi LPEI

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain VBS selaku PNS/Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, EEF selaku PNS/Kepala Sub Koordinator Produk Hewan Ekspor dan Antar Area, dan CFS selaku Karyawan Swasta / Direktur PT Kemilau Kemas Timur Periode 2014.

"Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Johan Darsono," jelas Leonard.

Kasus Taspen

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020, penyidik memeriksa empat orang saksi.

Empat saksi yang diperiksa adalah LTH selaku Staf Bagian Pemasaran PT Minna Padi Aset Manajemen, S selaku Direktur PT PNM Investment Management, RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020, dan A selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwa Taspen.

"Diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)," jelas Leonard.

Sementara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020, penyidik memeriksaAP selaku Kasie Pemasaran.

AP dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT AMU untuk tersangka WW, FB, dan AFS. WW merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU); FB adalah mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo; sedangkan AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya