Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Putusan MK, Polri Berkoordinasi dengan Polda Larang Massa ke DKI

Jelang Putusan MK, Polri Berkoordinasi dengan Polda Larang Massa ke DKI Penjagaan Gedung MK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia sudah berkoordinasi dengan Polda di sekitar Jakarta dan daerah lainnya untuk mempersuasi massa supaya tidak datang ke Jakarta. Hal itu dalam rangka jelang keputusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah ada, ada. Itu Polda-Polda penyangga sudah menggunakan pendekatan-pendekatan secara persuasif juga. Juga sudah melakukan langkah-langkah dalam apa untuk mitigasi dan mengantisipasi massa dari luar Jakarta yang masuk ke Jakarta. Tetapi kita sudah monitor ada beberapa massa yang dari luar Jakarta sudah masuk terus kita imbau juga agar sama-sama menjaga situasi kondusif yang ada di Jakarta," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kantor Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Dedi menyampaikan, massa tidak diperkenankan untuk menggelar demonstrasi di depan atau area sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi menjaga kondusifitas proses persidangan di dalam MK.

Meskipun begitu, massa diperkenankan untuk menggelar demonstrasi di luar area Gedung MK. Seperti di Bawaslu dan Patung Kuda atau sekitar Monas.

"Tidak ada (larangan demonstrasi), ya pokoknya di depan MK dan di titik-titik yang mengganggu proses dinamika sindang yang ada di MK itu ndak boleh. Itu bahwa proses dinamika yang terjadi di dalam MK maupun di sekitar MK itu betul-betul clear," ucap Dedi.

"Iya kita fasilitasi (demonstrasi). Artinya bahwa polisi tidak menutup hak demokratis masyarakat. Silakan, demo masyarakat itu merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang (nomor) 9 tahun 98 (1998) kita fasilitasi. Kenapa tidak boleh di MK? Mengacu kepada kejadian 21-22 Mei yang pertama, dan kita mengacu juga sesuai dg undang-undang (nomor) 9 tahun 98 pasal 6. Ini aspek keamanan dan ketertiban masyarakat itu jauh lebih yg diutamakan ya begitu," lanjutnya.

Dedi juga menuturkan, pola pengamanan yang dilaksanakan saat ini sama dengan pola pengamanan massa aksi pada hari-hari sebelumnya. Hanya ruang geraknya dibatasi, yakni tidak diperkenankan untuk menggelar aksi si depan Gedung MK.

"Pola pengamanan saya rasa standar operasional prosedur sama ya. Sama, jadi kalau untuk di depan MK kita batasi ruang geraknya. Kemudian rekayasa arus lalulintas juga dilakukan hari ini sudah dilakukan. Kemudian kawat berduri atau security barrier juga sudah dipasang. Ya itu semuanya dalam rangka untuk mencegah dan memitigasi secara potensi gangguan yang tidak menutup kemungkinan bisa terjadi juga ya. Itu kita tetap lakukan," jelas Dedi.

Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP