Badan Legislasi (Baleg) DPR mengubah nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Mukhamad Misbakhun mengklaim RUU Tax Amnesty justru mendukung kebijakan Pemerintah.
Politikus Golkar ini menjelaskan, rancangan undang-undang itu tidak untuk mengampuni koruptor seperti yang sempat ramai dibicarakan di masa awal kemunculan RUU Pengampunan nasional. Termasuk perdebatan soal pengajuan pengampunan pajak atas kepemilikan aset yang diduga dari hasil kejahatan dan disimpan di luar negeri.
Menurutnya selama mereka tidak ada putusan hukum bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan, bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty.
"Mereka bisa manfaatkan kebijakan tax amnesty selama tidak ada putusan hukum yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).
Pengusul RUU Tax Amnesty ini berharap usulan ini bisa masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2016 yang akan dibahas bersama Menteri Hukum dan HAM. Jika pemerintah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2016, maka penyerahan Daftar Isian Masalah (DIM) harus lebih cepat.
"Kami berharap, DIM Pemerintah segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut," ucapnya.
Dengan beleid itu, pemerintah bisa menghapus pajak bagi orang Indonesia yang bersedia memindahkan aset dari luar negeri ke Tanah Air. Dan, pemerintah akan meminta tebusan dari setiap aset yang dipindahkan dengan besaran lebih rendah dari tarif pajak.
Dalam RUU Pengampunan Pajak, besaran tebusan diusulkan bervariasi. Untuk periode Oktober-Desember 2015, uang tebusan diusulkan sebesar 3 persen dari nilai aset yang dilaporkan.
Besaran tebusan meningkat menjadi 5 persen untuk periode pelaporan Januari-Juni 2016. Lalu, delapan persen untuk Juli-Desember 2016.