Divonis Bersalah, Ibu Pencuri Sawit PTPN V di Rokan Hulu Jalani Masa Percobaan
Merdeka.com - Rica Marya Boru Simatupang (31) yang mencuri tiga janjang buah sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu (Rohul) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Meski dia tak ditahan, namun Rica yang memiliki tiga anak itu menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.
Rica yang merupakan warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi SH.
Pada sidang Tipiring itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Rika karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.
Vonis itu dijatuhkan dengan pertimbangan jika dilakukan penahan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara suami Rica bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sementara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Budi Raharjo Kisnanto Rabu (3/6) mengatakan, ibu rumah tangga yang berusia 31 tahun itu divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, di hari Selasa itu.
"Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Raharjo mengatakan ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun jika selama masa percobaan selama dua bulan ibu tiga anak itu melakukan atau terlibat tindak pidana maka putusan bisa di atas bisa diterapkan.
Raharjo menjelaskan jika kasus yang menjerat Rica terjadi pada 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun. Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.
Dalam skema APC, dia mengatakan penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat. "Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelasnya.
Dalam perkara ini, dia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, jaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.
Kisah Rica sebelumnya menjadi sorotan setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras. Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica yang merupakan buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica pun mengaku kalut dan nekat mencuri sawit untuk mencuri beras.
Polisi telah berusaha untuk memediasi kasus itu agar berujung damai. Namun, sekuriti perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan. Foto-foto Rica bersama tiga anaknya yang tengah menunggu sidang pun sebelumnya sempat viral di media sosial.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaIbunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaSejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca Selengkapnya