Disetujui Menkes, Wali Kota Tegal Siap Terapkan PSBB pada 23 April

Wali Kota Tegal, Dedy Yon, menjelaskan dalam pelaksanaan teknis PSBB di Tegal dilakukan dalam 30 hari dalam dua tahap

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disetujui Menkes, Wali Kota Tegal Siap Terapkan PSBB pada 23 April
Kota Tegal. Liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Permohonan PSBB itu dikabulkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona virus atau Covid-19.

"Kami bersyukur, keinginan kita bisa direalisasikan dengan diberikannya PSBB agar masyarakat Kota Tegal terhindar dari virus Corona yang makin merebak," kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon, Jumat (17/4).

Dia mengungkapkan, penerapan PSBB di Kota Tegal direncanakan mulai 23 April 2020 mendatang. Dalam pelaksanaan teknisnya, nanti dilakukan dalam 30 hari dalam dua tahap.

"Tahap pertama 15 hari, kemudian tahap kedua juga 15 hari," jelasnya.

Yon berharap masyarakat Kota Tegal benar-benar menerapkan segala aturan selama kebijakan PSBB. Sehingga apa yang menjadi tujuan kebijakan itu dalam benar-benar dicapai dengan maksimal.

"Saya wajibkan saudara melaksanakan. Konsekuensinya harus maksimal dan betul- betul. Kalau bapak ibu tidak mengindahkan, masyarakat pun tidak mengindahkan," tutupnya.

Rekomendasi