Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli 3 Murid, Pemilik Ponpes di Ciparay Bandung Jadi Tersangka

Cabuli 3 Murid, Pemilik Ponpes di Ciparay Bandung Jadi Tersangka ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka kasus pencabulan tiga murid di lembaga pendidikan kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka membuat korban tidak sadar diri saat diajak latihan tenaga dalam.

H diketahui sebagai pimpinan lembaga pendidikan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Peristiwa pencabulan kepada korban dilakukan tersangka periode tahun 2019 hingga 2021.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan polisi sejak mendapat laporan dari salah seorang keluarga korban pada 1 Januari 2022. Hasil penyelidikan polisi H ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dari tiga korban.

"Tindak pidana persetubuhan juncto subsider pencabulan dilakukan saudara H ini adalah pemilik ponpes kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1).

Modus Pelaku

Kusworo mengatakan, modus dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk berlatih tenaga dalam. Korban yang tidak curiga kemudian dibawa ke ruangan H dan dipijat hingga tak sadarkan diri lalu terjadilah pencabulan tersebut.

"Tersangka melakukan pijatan-pinjatan pada para korban yang masih di bawah umur, berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut," ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana. Polisi mempersilakan warga yang merasa menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan pelaku melapor.

Kronologi Pencabulan

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) terus menyelidiki kasus pencabulan yang menimpa tiga santriwati di Kabupaten Bandung. Dalam melancarkan aksi cabulnya, pelaku menggunakan modus mengajari tenaga dalam.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Ibrahim mengatakan, terduga pelaku memanggil para korban untuk diajari tenaga dalam, namun setelah beberapa saat, para korban diduga menjadi tak sadarkan diri hingga menjadi korban pencabulan.

"Kemudian dipijit-pijit punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/1) seperti dikutip Antara.

Menurut Ibrahim, terduga pelaku pencabulan tersebut merupakan pengajar di salah satu pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terduga pelaku berdasarkan keterangan dari korban.

Namun sejauh ini, katanya, pihak Polresta Bandung yang menangani kasus tersebut masih belum menetapkan tersangka.

Adapun, kata Ibrahim, laporan dugaan pencabulan itu diterima oleh Polresta Bandung pada 1 Januari 2022. Dari adanya laporan tersebut, lanjutnya, kemudian bermunculan laporan lainnya yang serupa hingga diduga ada tiga santriwati yang menjadi korban.

Ibrahim menyebut sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban.

Pihak kepolisian pun terbuka untuk menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa menjadi korban atas aksi tidak terpuji tersebut.

"Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain," katanya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa

Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa

Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janji Bebaskan PBB Lembaga Pendidikan dan Sejahterakan Guru Ngaji

Cak Imin Janji Bebaskan PBB Lembaga Pendidikan dan Sejahterakan Guru Ngaji

Cawapres Muhaimin Iskandar Cak Imin berjanji membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gedung pendidikan jika pasangan nomor urut 1 terpilih pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya