Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Dedi lolos jerat laporan hina agama dari kelompok pengajian

Bupati Dedi lolos jerat laporan hina agama dari kelompok pengajian Bupati Dedi Mulyadi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan pelaporan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menistakan agama beberapa waktu lalu tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan. Laporan itu dilayangkan Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin Purwakarta.

Hal itu tertuang dalam Surat Polda Jabar Nomor B/278/IV/2016 Ditreskrimum terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 April 2016 yang ditujukan pada pelapor bernama Syahid Kalja dan terlapor Dedi Mulyadi.

"Dalam surat itu menyebutkan bahwa pelaporan atas saya sudah tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana," ujar Dedi di Bale Ngari Pemkab Purwakarta Selasa (19/4).

Dia sengaja tidak menjelaskan perihal statusnya terkait pelaporan itu karena merasa tidak urgensi. Namun, jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Bandung pada 23 April, dia mengaku kerap disudutkan seperti yang disangkakan oleh pelapor.

"Jelang Musda Golkar Jabar saya disudutkan dengan kasus soal penistaan agama. Itu sangat mengganggu, menghalangi hak politik saya dengan hal-hal yang tidak berkaitan dengan aktivitas politik saya di Golkar. Sehingga, sekarang saya perlu menjelaskan terkait status hukum saya terkait tuduhan penistaan agama. Keterangan dari penyidik dalam SP2HP, pemikiran saya yang tertuang di buku bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.

SP2HP itu juga menyertakan tinjauan akademis dari sejumlah ahli, di antaranya ahli linguistik yang pada kesimpulannya menjelaskan bahwa tidak ada data linguistik cukup untuk menyatakan bahwa Dedi menghina, mencela atau menista seseorang atau sekelompok orang.

Selain ahli linguistik, penyidik juga menggandeng ahli dakwah. Dalam keterangan itu menerangkan bahwa dua buku karya Dedi berjudul Spirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa, hanya merupakan cuplikan pikiran dan gagasan serta ide disampaikan dalam berbagai kesempatan dan kemudian dihimpun dalam bentuk tulisan.

Karenanya, SP2HP itu juga menjelaskan bahwa gagasan-gagasan dari Dedi tidak melihat adanya pernyataan yang mengandung penodaan atau penistaan agama. Di bagian akhir SP2HP, penyidik juga memutuskan pelaporan Dedi Mulyadi oleh Syahid Kalja dengan tuduhan seperti di pasal 156 KUH Pidana dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

"Dengan adanya surat resmi dari Polda Jabar ini, berarti semua polemik dan tuduhan saya ini murtad dan musrik berakhir," pungkas Dedi.

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sempat dilaporkan oleh Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin Purwakarta ke Polda Jawa Barat terkait Tuduhan Penistaan Agama yang tercantum dalam beberapa Judul Buku yang ditulis oleh Bupati yang dikenal memiliki Pemikiran Kesundaan yang khas ini yakni "Kang Dedi Menyapa Jilid I", "Kang Dedi Menyapa Jilid II" dan "Spirit Budaya".

Melalui rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sampai Gelar Perkara yang melibatkan Saksi Ahli seperti Majelis Ulama, Ahli Bahasa, dan Akademisi, Polda Jawa Barat melalui Surat No B/278/IV/2016 menyatakan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dituduhkan oleh Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin pimpinan Muhammad Syahid Joban, Anak Deklarator FPI Purwakarta Abdullah Joban dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).

Baca Selengkapnya
Mengulik Batagak Kudo-Kudo, Tradisi Masyarakat Minangkabau yang Masih Lestari
Mengulik Batagak Kudo-Kudo, Tradisi Masyarakat Minangkabau yang Masih Lestari

Tradisi Islam yang satu ini masih terus dilestarikan sampai sekarang dan sudah menjadi bagian dari kebanggaan masyarakat Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Keliru, Pahami Perbedaan Sedekah dan Jariyah
Jangan Sampai Keliru, Pahami Perbedaan Sedekah dan Jariyah

Sedekah adalah perbuatan mendermakan sesuatu. Sedekah yang pahalanya langgeng ini disebut sebagai sedekah jariyah

Baca Selengkapnya
Lapas Gorontalo Banjir, Begini Penampakannya
Lapas Gorontalo Banjir, Begini Penampakannya

Banjir tersebut terjadi akibat hujan deras yang masih mengguyur wilayah Kota Gorontalo sejak pukul 14.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Kisah Eks Pegawai Maskapai Pilih jadi Pendakwah di Jalanan, Ujian Hidup Anak Istri Pindah Agama
Kisah Eks Pegawai Maskapai Pilih jadi Pendakwah di Jalanan, Ujian Hidup Anak Istri Pindah Agama

Ternyata, ia pernah mengalami ujian hidup yang begitu hebat. Pria itu mengaku bahwa istri dan anaknya sampai pindah keyakinan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Kementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.

Baca Selengkapnya