Raperda disetop, Ahok tetap ngotot bikin reklamasi di pantai Jakarta

Pemprov DKI dinilai bakal rugi jika proyek reklamasi tidak dilanjutkan.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Raperda disetop, Ahok tetap ngotot bikin reklamasi di pantai Jakarta
reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/video news

DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi. Dua rancangan aturan tersebut meliputi Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).Keputusan ini diambil sebagai dampak ditangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh KPK. Sanusi ditangkap karena diduga menerima suap dari pengembang PT Agung Podomoro Land untuk mengintervensi soal raperda zonasi yang tengah dibahas DPRD DKI.Kuat dugaan, pengembang ingin menurunkan angkat kontribusi yang ada di draf raperda dari 15 persen hanya menjadi 5 persen saja. Pengembang merasa keberatan dengan syarat kontribusi 15 persen karena harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk setor ke Pemprov DKI."DPRD DKI memutuskan bahwa untuk pembahasan Raperda tentang rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dan raperda tata ruang kawasan strategis dihentikan. Tambahan surat Rapimgab akan dikirimkan ke gubernur," kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4).Rencana Pemprov DKI melakukan reklamasi ini memang banyak ditentang berbagai pihak. Khususnya para nelayan dan pegiat lingkungan yang menilai reklamasi merugikan ekosistem alam, para nelayan juga kesulitan mencari ikan karena aktivitas pembuatan pulau itu.Kasus M Sanusi yang melibatkan stafsus Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ini membuat penolakan reklamasi semakin besar. Terlebih, DPRD DKI sudah memutuskan untuk mengehentikan pembahasan raperda tentang zonasi reklamasi itu.Namun sayang, Ahok tetap berkeras jika proyek reklamasi harus tetap berjalan. Meskipun, pembahasan raperda itu sudah dihentikan oleh legislatif. Dengan alasan menguntungkan, Ahok ngotot reklamasi harus terus berjalan. Pemprov justru dinilai rugi jika proyek reklamasi mangkrak.

Ahok menambahkan, jika Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) maka izin mendirikan bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan. Basuki mengatakan, pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak akan bertambah."Ya kami rugi dong, kalau IMB enggak ada enggak bisa penjualan, setiap penjualan kan dapat BPHTB, terus efek domino paling besar seluruh dunia ada industri properti," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).Industri properti memiliki implikasi cukup besar dalam perputaran ekonomi. Dengan adanya pembangunan maka industri yang mendukung sektor properti, seperti keramik, listrik, pasir akan terserap. Belum lagi lapangan pekerjaan yang akan dihasilkan."Makanya seluruh dunia mengapa begitu ingin memperluas wilayah, tapi enggak semua negara beruntung seperti Indonesia," tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.Di sisi lain, Ahok memprediksi dari proyek reklamasi yang dilakukan sembilan pengembang di 17 pulau Pantai Utara Jakarta, keuntungan yang didapat sekitar Rp 47 triliun. Angka itu didapat dari kontribusi tambahan yang harus dibayar pengembang dalam rangka revitalisasi Pantai Utara Jakarta.Berdasarkan hitungan, kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan."Jadi reklamasi itu siapa yang untung? DKI untung gede. Seluruh pulau sertifikat atas nama Pemerintah Daerah DKI. Kita kecipratan lagi dari setiap tanah yang dijual pengembang 15 persen punya Pemda DKI," kata Ahok.Selain itu, kedekatannya dengan pengusaha juga bisa menjadi pintu masuk dalam menambah pendapatan daerah. Dekat dengan pengembang, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membantu membangun Jakarta."Saya baik sama pengembang itu dalam rangka dagang. Dari 17 pulau itu, mungkin bisa jadi dengan harga sekarang kita dapat (PAD) Rp 47 triliun. Selesai semua LRT (Light Rail Transit) DKI," terangnya.

Sementara itu, DPRD DKI akan segera membahas dampak dari penghentian raperda zonasi tentang reklamasi itu. Apakah benar penghentian itu akan merugikan Pemprov DKI atau tidak.Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarief mengatakan, rapat kajian dampak keputusan penghentian raperda ini rencananya akan dibahas besok, Kamis (14/4). Sebab keputusan yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tersebut belum melakukan kajian tersebut.‎"DPRD akan melakukan pengkajian dampak dari penghentian Raperda. Yang hadir nanti utusan dari fraksi-fraksi," jelas Syarief di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/4).

Rekomendasi