Lagi tambal ban mobil, kaca dipecah uang Rp 220 juta untuk gaji raib

Setelah sebulan peristiwa itu berlalu, kedua pelaku dibekuk petugas di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Ilham Kusmayadi
Oleh Ilham Kusmayadi - Reporter
Lagi tambal ban mobil, kaca dipecah uang Rp 220 juta untuk gaji raib
Ilustrasi Pencuri. Ilustrasi shutterstock.com

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor membekuk DA (40) dan AF (35), pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil. Keduanya terakhir kali beraksi menggasak uang tunai Rp 220 juta dari sebuah mobil yang sedang melintas di Jl Raya Karadenan, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan McD Cibinong.Diceritakan Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, kejadian itu bermula saat dua orang karyawan sebuah perusahaan kontraktor, Asep dan Yusuf, tengah membawa gaji untuk karyawan dengan menggunakan mobil minibus pada 22 Mei silam. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Raya Karadenan Cibinong yang kemudian diikuti oleh para tersangka menggunakan sepeda motor."Korban sedang membawa gaji untuk karyawan sebanyak Rp 220 juta yang akan disetorkan ke sebuah bank swasta. Di tengah perjalanan, kedua pelaku mengikuti sampai simpang McD Cibinong dan mengetuk kaca mobil korban sambil memberi tahu bahwa ban mobil belakang bocor," katanya di Mapolres Bogor, Sabtu (20/6).Lanjutnya, korban tak begitu saja percaya dengan perkataan tersangka. Namun, saat di perjalanan korban menyadari bahwa ban belakang mobilnya memang bocor.Korban langsung membelokkan mobilnya ke bengkel tambal ban terdekat. Di saat mobilnya sedang ditambal, tersangka langsung memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas di bagian tengah mobil yang berisi uang tunai Rp 220 juta."Korban kaget dan melihat kaca mobil sudah pecah dan tasnya sudah raib. Pelaku langsung melarikan diri sambil membawa uang milik korban," tambah Ita.Petugas akhirnya melakukan pengembangan dan menemukan persembunyian para tersangka. Para tersangka ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta pada awal Juni lalu."Uang hasil rampokan sudah digunakan separuhnya, tiap pelaku dibagikan Rp 40 juta. Hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan sindikat dan sering beraksi di daerah Cibinong," jelas AKP Ita.Pelaku mengaku telah Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Rekomendasi