Kemendagri Kembalikan Permintaan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 sudah membahas pencabutan Pergub tersebut sejak sebelum April. Bahkan, ia sempat berjanji ingin mengecek kendala yang membuat Pergub tersebut tak kunjung dicabut

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Kemendagri Kembalikan Permintaan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
demo tolak penggusuran . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permintaan permohonan Pemprov DKI perihal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang terbit pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Permohonan ini sebelumnya diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Betul (dikembalikan, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, kepada merdeka.com, Kamis (3/10).

Benny menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan Pergub, diperlukan aturan pengganti yang mengatur penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," kata Benny.

Untuk diketahui, Benny menyampaikan bahwa permohonan tersebut diterima Kemendagri melalui surat sekretaris daerah (Sekda) DKI tanggal 3 Oktober 2022 dan dikembalikan melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022.

Namun, pada tanggal 14 Oktober, Anies mengungkapkan bahwa pencabutan tersebut masih dalam proses di Kemendagri.

"Ini saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu. Kami pun ingin Pergub ini dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri. Itu administrasinya, kalau kita tidak tertib administrasi akan dengan mudah menjadi masalah. Kita bisa berdebat soal hukum, bisa tidak akan selesai, secara substansi kami menginginkan dan sudah melakukan. Secara tata kelola administrasi itu harus melewati prosedur," tambah Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 sudah membahas pencabutan Pergub tersebut sejak sebelum April. Bahkan, ia sempat berjanji ingin mengecek kendala yang membuat Pergub tersebut tak kunjung dicabut

"Coba nanti saya cek tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).

Anies juga mengatakan Pergub yang diterbitkan pada era Ahok tersebut seharusnya sudah dicabut.

"Harusnya sudah (dicabut). Makanya saya bilang kan harusnya sudah. Tapi intinya sudah, bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran (April). Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," kata Anies.

Rekomendasi