Anies Terbitkan Kepgub, Kegiatan Berjamaah di Rumah Ibadah Ditiadakan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur terkait aturan tentang pembatasan kapasitas di masa PPKM Level 4. Dalam Kepgub Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, diatur perihal kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.
"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).
Dalam Kepgub tersebut, kegiatan peribadatan secara berjamaah ditiadakan selama PPKM Level 4 masih berlaku.
"Kegiatan peribadatan tempat ibadah (masjid mushola gereja pura vihara dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah; tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKN level 4," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Anies meminta agar kegiatan peribadatan dioptimalkan dilaksanakan di rumah masing-masing.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya