Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya pemerintah bebaskan Siti Aisyah dari hukum gantung di Malaysia

Upaya pemerintah bebaskan Siti Aisyah dari hukum gantung di Malaysia Siti Aisyah jalani sidang pembunuhan Kim Jong-nam. ©REUTERS/Stringer

Merdeka.com - Nama Siti Aisyah mencuat di berbagai pemberitaan, tak hanya di media lokal, namun juga internasional. Wanita asal Serang, Banten ini diciduk polisi di Ampang, Malaysia, usai diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang warga Korea Utara.

Dia dicokok otoritas keamanan Negeri Jiran, usai wajahnya terekam dalam kamera pengawas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Aisyah menyiramkan cairan ke wajah korban.

Hampir dua pekan Aisyah mendekam dalam rumah tahanan di Selangor, sebelum dipindah ke Cyberjaya, Kuala Lumpur. Kemarin (1/3), Siti Aisyah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tinggi Sepang, Selangor.

Agenda persidangan kali ini hanya mendengarkan pembacaan dakwaan untuk Aisyah. Oleh jaksa penuntut umum, perempuan 25 tahun itu dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Mengetahui hal ini, berbagai langkah dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Aisyah dari hukuman mati. Salah satunya dengan pendampingan hukum.

Pengacara Aisyah yang ditunjuk Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Goo Soon Sheng, dari kantor pengacara Gooi dan Azzura, meminta kepada penyidik untuk tidak menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Alasannya, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan 'gag order' kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan yang diterima merdeka.com.

Pasalnya, belakangan ini banyak spekulasi yang menyudutkan Aisyah. Padahal, perempuan ini belum tentu bersalah.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia menjanjikan perwakilan pemerintah di Negeri Jiran akan terus memberi bantuan hukum kepada Aisyah.

"Malaysia itu punya tiga kasus kriminalitas yang ancamannya hukuman gantung sampi mati, antara lain membunuh orang terutama jika itu direncanakan, terlibat narkoba, dan kepemilikan senjata ilegal. Kalau untuk kasus Siti, itu memang berat dan ancaman hukumannya pun berat," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat.

Meski demikian, Herman menjelaskan, kesaksian Siti Aisyah sendiri mempengaruhi hukuman yang diberikan kepadanya. Dia mengharapkan Aisyah tidak berbohong dalam memberikan kesaksian.

"Kita saat ini masih mengharapkan kesaksian Siti sendiri mengenai apakah dia tahu, apa dia pura-pura tidak tahu (tentang pembunuhan ini), atau apa dia sengaja menjadi korban konspirasi atau penipuan, kita masih menunggu. Namun bantuan hukum pasti tetap diberikan," ungkap Herman.

Siti Aisyah mengaku dijebak oleh orang yang mengiming-iminginya uang sebesar RM 400 (setara Rp 1,2 juta) untuk melakukan aksi jahil pada pria yang ternyata adalah Kim Jong-nam. Aksi tersebut dikatakan untuk sebuah acara tayangan televisi.

Siti bilang dia disuruh dua pria bernama James dan Chan yang sosoknya mirip orang Korea atau Jepang untuk melakukan tindakan itu.

grafis memburu pembunuh kim jong nam

grafis memburu pembunuh kim jong nam ©2017 Merdeka.com

Siti menuturkan dia tidak tahu bahwa cairan yang digunakan untuk mengusap wajah Jong-nam itu adalah racun. Siti mengira cairan itu adalah baby oil.

Dengan dimulainya persidangan, Siti Aisyah resmi dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang kedua akan digelar pada 13 April mendatang di pengadilan yang sama.

Pemerintah Indonesia meminta Siti Aisyah jangan dihakimi bersalah. Pasalnya, proses hukum belum selesai.

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus Siti Aisyah ini," tukas Iqbal.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024

Tak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus

Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus

Jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.

Baca Selengkapnya
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

Baca Selengkapnya