Dua terdakwa perkara pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong, hari ini melakukan reka ulang. Keduanya dibawa ke tempat kejadian perkara di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 dikawal ketat puluhan polisi.Dilansir dari laman The Star, Selasa (24/10), Siti merupakan warga Indonesia dan Doan berasal dari Vietnam tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur pukul 08.30 waktu setempat. Puluhan polisi menjaga ketat keduanya. Begitu mereka tiba, awak media setempat sudah menunggu sejak pukul 06.00 pagi waktu setempat langsung berebut mengabadikan gambar.
Kehadiran keduanya sempat membikin bingung sejumlah calon penumpang. Mereka mengira ada pesohor atau pejabat datang berkunjung. Polisi juga menutup sementara area keberangkatan di bandara dan tempat check-in.Ternyata permintaan rekonstruksi diajukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa. Alasan mereka adalah buat memperjelas duduk perkara dan runutan kejadian secara langsung, seperti terekam dalam kamera pengawas. Hakim memimpin sidang, Datuk Azmi Ariffin, mengabulkan usul itu. Hakim dan jaksa penuntut umum juga bakal datang ke lokasi kejadian.Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan bakal diganjar hukuman mati. Namun, keduanya mengaku tidak bersalah dan merasa dikelabui oleh sejumlah orang. Mereka mengatakan cuma disuruh mengerjai orang dalam acara realitas.