YLKI soal Gas 3 Kg Langka: Kebijakan Jangan Menyusahkan Rakyat Kecil

Pemerintah sebaiknya segera merevisi dulu regulasi yang ada, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
YLKI soal Gas 3 Kg Langka: Kebijakan Jangan Menyusahkan Rakyat Kecil
YLKI soal Gas 3 Kg Langka: Kebijakan Jangan Menyusahkan Rakyat Kecil (Merdeka.com)

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi buka suara terkait pembatasan penjualan gas elpiji atau LPG 3 Kg yang hanya boleh dibeli di pangkalan saja, tidak boleh lagi beli di pengecer. 

Tulus menyatakan pmerintah dan PT Pertamina harus menjamin adanya ketersediaan gas LPG 3 kg di pasaran. Dia meminta jangan sampai terjadi kelangkaan. Menurutnya Pertamina harus memberikan parameter, berapa jarak terjauh pangkalan bisa diakses oleh konsumen.

"Jangan sampai harus berkilo-kilo meter tentu akan menyulitkan konsumen dalam mengakses elpiji, apalagi jika hal itu terjadi di luar pulau Jawa, atau di luar perkotaan," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (4/2).

Tak hanya itu, dia menekankan pangkalan juga harus didorong untuk jam operasional buka lebih lama, khususnya di masa transisi dalam satu bulan ke depan. Karena selama ini konsumen bisa beli di pengecer dengan waktu yang lebih longgar, bahkan banyak yang buka 24 jam.

"Pertamina juga harus berupaya agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan, dengan relaksasi aturan, asal tidak menyangkut safety, sehingga para pengecer berminat untuk menjadi pangkalan.

"Sebab dari survei yang dilakukan Pertamina sendiri, mayoritas pengecer tidak berminat menjadi pangkalan, mungkin karena syaratnya terlalu berat. Hanya 16 persenan pengecer yang bersedia jadi pangkalan," tegas Tulus.

Selain itu, Tulus bilang pemerintah sebaiknya segera merevisi dulu regulasi yang ada, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan pendistristribusin dan penetapan harga LPG 3 Kg

"Di dalam Perpres tersebut hanya disebutkan bahwa LPG 3 Kg bagi rumah tangga dan usaha mikro. Jadi dengan kata lain semua kalangan rumah tangga boleh menggunakan, mau kaya atau miskin. Kalau memang LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga tidak mampu, ya, harus disebutkan dengan jelas dan tegas," paparnya.

Dalam masa transisi selama satu bulan ke depan, pemerintah dan Pertamina juga harus merevisi kebijakan ini, jika terbukti tidak/kurang efektif untuk mewujudkan subsidi tepat sasaran.

"Dalam konteks untuk menerapkan subsidi tepat sasaran, ini kebijakan yang bisa dimengerti, sebab memang distribusi dan penggunaan gas LPG 3 Kg banyak yang menyimpang, sekitar 30 persen," lanjutnya.

Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang kategori mampu sebaiknya tidak menggunakan gas LPG 3 Kg, tetapi berpindah ke gas LPG non subsidi. Karena memang LPG 3 Kg peruntukannya untuk rumah tangga miskin. 

"Atau kalau sudah ada akses di lokasinya, bisa migrasi ke jaringan gas kota yang disediakan oleh PT PGN, yang harganya jauh lebih murah," tutup Tulus.

Rekomendasi