Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI Nilai UU Perlindungan Konsumen Belum Ampuh Lindungi Masyarakat

YLKI Nilai UU Perlindungan Konsumen Belum Ampuh Lindungi Masyarakat Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti beberapa hal penting mengenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sorotan ini juga tidak lepas dari hari Konsumen Nasional atau Harkornas yang jatuh tepat pada hari ini.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan keberadaan UUPK saat ini belum cukup ampuh memberikan perlindungan pada konsumen. Hal ini disebabkan pemerintah belum serius menjadikan UUPK sebagai basis hukum untuk melindungi dan memberdayakan konsumen.

Ketidakseriusan pemerintah ini terlihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang masih rendah pada skor 40,41. Posisi tersebut masih jauh dibandingkan dengan skor IKK di negara maju, yang mencapai minimal skor 53.

"Bahkan Korea Selatan skor IKK-nya mencapai 67. Artinya tingkat keberdayaan konsumennya sudah sangat tinggi," kata Tulus melalui keterangan resminya, Sabtu (20/4).

Menurutnya, jika disandingkan dengan derasnya gempuran era digital ekonomi, masih rendahnya IKK di Indonesia adalah hal ironis. Sebab, rendahnya IKK erat dengan rendahnya literasi digital konsumen.

"Pantaslah jika konsumen Indonesia saat ini ada kecenderungan menjadi korban produk-produk ekonomi digital, seperti e-commerce dan finansial teknologi. Hal ini ditandai dengan tingginya pengaduan konsumen di YLKI terkait produk ekonomi digital tersebut," bebernya.

Lebih ironis lagi kata Tulus, pemerintah masih abai terhadap upaya melindungi konsumen terhadap produk-produk ekonomi digital tersebut. Hal ini dibuktikan dengan masih mangkraknya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang belanja online.

Dirinya pun mempertanyakan keras kepada pemerintah. Lantas dia menduga ada kepentingan sehingga pemerintah masih malas mengesahkan RPP tentang belanja online.

Oleh karena itu, Tulus mendesak pemerintah selanjutnya harus menjadikan Harkonas sebagai momen untuk meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia, yang ditandai dengan meningkatnya skor IKK.

Sebab, selama lima tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, dalam banyak hal, belum menunjukkan keberpihakan nyata pada perlindungan konsumen. Walaupun dalam era Presiden Jokowi telah ditelorkan Perpres No. 50 Tahun 2017 tentang Strategi Perlindungan Konsumen.

"Lima tahun ke depan pemerintah harus menjadikan isu perlindungan konsumen dan indeks keberdayaan konsumen menjadi arus utama dalam mengambil kebijakan yang berdampak terhadap konsumen," pungkas YLKI.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP