Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan di awal Agustus. Penurunan ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus, pukul 09.12 WIB. Harga emas Antam terpantau turun Rp20.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.603.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.623.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback.
Harga buyback emas Antam juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.368.000 per gram. Fluktuasi harga ini menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik pada investasi emas. Perubahan harga emas Antam dapat terjadi sewaktu-waktu.
Advertisement
Advertisement
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Penurunan harga emas Antam berlaku untuk berbagai ukuran atau gramasi yang ditawarkan. Mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar, setiap gramasi mengalami penyesuaian harga. Hal ini memberikan gambaran lengkap bagi calon pembeli maupun penjual emas.
Untuk emas batangan ukuran 0,5 gram, harganya kini Rp1.351.500. Sementara itu, emas 1 gram dijual seharga Rp2.603.000. Emas dengan berat 2 gram dibanderol Rp5.146.000, dan 3 gram seharga Rp7.694.000.
Bagi investor dengan modal lebih besar, Antam juga menyediakan emas dalam ukuran 5 gram seharga Rp12.790.000. Ukuran 10 gram kini Rp25.525.000, dan 25 gram mencapai Rp63.687.000.
Advertisement
Ukuran yang lebih besar seperti 50 gram dijual Rp127.295.000, dan 100 gram seharga Rp254.512.000. Emas 250 gram dihargai Rp636.015.000, 500 gram Rp1.271.820.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp2.543.600.000.
Advertisement
Kebijakan Pajak Transaksi Emas Antam
Selain fluktuasi harga, penting bagi masyarakat untuk memahami kebijakan pajak yang berlaku pada transaksi emas Antam. Ada dua jenis pajak utama yang perlu diperhatikan, yaitu saat melakukan buyback dan saat pembelian. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh Pasal 22 ini adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi. Pajak tersebut akan langsung dipotong pada saat pelaksanaan buyback.
Sementara itu, untuk harga beli emas Antam, pembeli akan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen. Pajak ini dihitung dari harga dasar yang tertera pada laman resmi Logam Mulia. Pemahaman tentang pajak ini membantu investor dalam menghitung estimasi keuntungan atau biaya transaksi secara akurat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews