Warga Sipil Bisa Minta Pengawalan Polisi? Begini Aturannya
Tidak sedikit masyarakat bertanya apakah warga sipil bisa mendapatkan pengawalan polisi selayaknya pejabat negara.
Pengawalan di jalan raya oleh polisi sering menjadi perhatian publik, terutama ketika dilakukan untuk warga sipil. Banyak yang bertanya-tanya, apakah hal ini legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, di Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, polisi bisa mendapatkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
Adapun penjabat negara yang dimaksud antara lain, pejabat Negara Republik Indonesia, pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kepala badan/lembaga/komisi, calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia dan pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
Kendati demikian, hak utama untuk mendapatkan pengawalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, telah diatur bahwa yang berhak untuk mendapatkan pengawalan adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Daftar Kelompok Hak Utama Penerima Pengawalan Polisi
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yg sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lemnaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring- iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepatuhan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara RI.
Kondisi Pengecualian
Pengamat Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Budiyanto menegaskan warga sipil atau komunitas yang melakukan pengawalan tidak diperbolehkan, karena kewenangan Pengawalan sesuai dengan Undang-Undang adalah kewenangan petugas Kepolisian.
"Dalam undang-undang disebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian dapat mengabaikan APiil dan rambu-rambu, namun demikian tetap keselamatan menjadi prioritas utama," kata Budi kepada merdeka.com, Senin (13/1).
Meski begitu, Budi menjelaskan ada kondisi tertentu warga sipil bisa menggunakan pengawalan, seperti gawat darurat atau ibu hamil yang hendak melahirkan dengan pertimbagan dan penilian dari petugas kepolisian hal itu bisa dilakukan pengawalan.
"Orang sipil bisa mendapatkan pengawalan menurut penilaian. Penilaian dari etugaas kepolisian,misal orang sakit di jalan atau Ibu-ibu yang mau melahirkan dengan pertimbangan petugas Kepolisian bsa dilakukan pengawalan," Budi mengakhiri.