Wagub Jihan Nurlela Dorong Percepatan Pelaksanaan Delapan Perda di Lampung untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menginstruksikan percepatan pelaksanaan delapan Perda baru demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan petani singkong di Lampung.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wagub Jihan Nurlela Dorong Percepatan Pelaksanaan Delapan Perda di Lampung untuk Kesejahteraan Masyarakat
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menginstruksikan percepatan pelaksanaan delapan Perda baru demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan petani singkong di Lampung. (AntaraNews)

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara tegas meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mempercepat implementasi delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Permintaan ini disampaikan dalam upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

Instruksi tersebut dikeluarkan pada Senin, 29 Desember, di Bandarlampung, setelah penetapan delapan Raperda tersebut menjadi Perda. Jihan Nurlela menekankan pentingnya langkah konkret dari para kepala perangkat daerah pelaksana peraturan daerah.

Langkah-langkah yang harus diambil meliputi percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan dari Perda terkait, serta penguatan sumber daya aparatur pelaksana Perda. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi baru ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh publik.

Delapan Perda Baru Siap Dukung Pembangunan Daerah

Delapan Raperda yang kini telah disahkan menjadi Perda ini sebelumnya diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Enam di antaranya merupakan Raperda usul inisiatif dari DPRD Provinsi Lampung sendiri, menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Raperda inisiatif DPRD tersebut mencakup berbagai sektor penting, seperti perizinan pertambangan dalam wilayah kewenangan Provinsi Lampung, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik.

Selain itu, ada juga Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan mutu pendidikan, penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 mengenai pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Sementara itu, dua Raperda lainnya merupakan hasil prakarsa dari Pemerintah Provinsi Lampung sendiri. Kedua Raperda ini meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun dan Raperda tentang pemberian insentif serta kemudahan penanaman modal. Sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, semua Perda ini akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian regulasi.

Fokus pada Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Salah satu Perda yang mendapat perhatian khusus dari Wakil Gubernur Jihan Nurlela adalah Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya petani singkong di Lampung. Komoditas singkong memiliki peran strategis bagi perekonomian lokal.

Jihan Nurlela menyatakan, "Komoditas singkong masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap sektor pertanian.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar dapat mewujudkan swasembada pangan. Selain itu, Perda ini juga bertujuan mendorong regenerasi petani di Lampung.

Dalam konteks ini, ubi kayu atau singkong secara spesifik diangkat sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung. Dengan adanya Perda ini, diharapkan petani singkong akan mendapatkan dukungan yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan dan mengembangkan usahanya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi