Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengusulkan kebijakan inovatif kepada pemerintah pusat terkait status tenaga non-ASN. Usulan ini mencakup pengangkatan guru dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya tenaga pengajar dan medis yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun, sehingga belum memenuhi syarat untuk diangkat sebagai P3K penuh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menata tenaga non-ASN secara lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Usulan tersebut disampaikan Sri Wahyuni, yang juga menjabat Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Palembang, Sumatera Selatan. Tujuannya adalah mengantisipasi potensi gangguan layanan publik pasca berakhirnya penataan P3K pada Oktober 2025.
Advertisement
Advertisement
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru dan tenaga medis non-ASN di daerah terpencil Kalimantan Timur belum memenuhi kriteria masa kerja dua tahun untuk diangkat sebagai P3K. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keberlangsungan layanan dasar jika mereka tidak dapat diakomodasi dalam skema kepegawaian yang jelas.
Sri Wahyuni menegaskan pentingnya kebijakan pusat yang memberi ruang bagi daerah untuk mengangkat tenaga non-ASN ini. Skema P3K Paruh Waktu dianggap sebagai solusi realistis, dengan penyesuaian kemampuan fiskal masing-masing daerah. "Kita berharap ada kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk mengangkat tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun," kata Sri Wahyuni.
Kesempatan ini dinilai krusial, terutama bagi tenaga non-ASN yang memiliki kinerja baik dan kompeten di sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka adalah garda terdepan di daerah pedalaman atau terpencil, yang keberadaannya sangat vital bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakhulloh, Sekda Sri Wahyuni memaparkan kekhawatiran yang melanda daerah. Pertanyaan mendasar muncul mengenai nasib tenaga-tenaga ini setelah penataan P3K rampung tahun ini.
"Yang jadi persoalan, bagaimana nasib tenaga-tenaga ini setelah penataan P3K rampung tahun ini. Apakah bisa diakomodasi lewat skema paruh waktu, atau justru dinonaktifkan," jelasnya. Jika dinonaktifkan, dikhawatirkan layanan publik di daerah terpencil akan terganggu secara signifikan, mengingat peran penting mereka.
Sebagai gambaran di Kalimantan Timur, saat ini terdapat sekitar 12 ribu tenaga P3K. Dari jumlah tersebut, 40 persen di antaranya telah diangkat melalui tahap 1 dan 2. Sisa tenaga non-ASN yang belum memenuhi syarat masa kerja dua tahun menjadi fokus utama untuk diakomodasi melalui skema P3K Paruh Waktu ini.
Advertisement
Advertisement
Sekda Sri Wahyuni juga memaparkan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah kini mencapai 77 persen dari total nasional, dengan proporsi P3K yang terus meningkat hingga sekitar 50 persen. Peningkatan ini didorong oleh banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Pertumbuhan P3K menjadi tumpuan baru dalam birokrasi untuk mengisi kekosongan yang ada. Di Kaltim saja, rata-rata 300 PNS pensiun setiap tahun, sehingga dalam dua tahun sekitar 600 posisi kosong perlu segera diisi. Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terhambat.
Usulan P3K Paruh Waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif. Solusi ini tidak hanya mengatasi masalah masa kerja, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan publik di wilayah terpencil, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang ada dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews