Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka menyiapkan berbagai insentif khusus bagi lembaga keuangan. Tujuannya adalah mempermudah penyaluran pembiayaan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, mengumumkan inisiatif ini di Jakarta pada Jumat lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala akses modal yang kerap dihadapi UMKM. Langkah strategis ini tertuang jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025.
POJK tersebut secara spesifik mengatur tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Indah Iramadhini menjelaskan bahwa insentif ini berupa relaksasi sejumlah persyaratan operasional. Hal ini akan sangat membantu lembaga keuangan dalam mempercepat proses penyaluran dana.
Advertisement
Advertisement
Salah satu poin utama dari insentif OJK pembiayaan UMKM ini adalah relaksasi persyaratan bagi bank umum. OJK memperkenalkan kemudahan berupa instant approval atau proses pengajuan kredit secara cepat. Ini merupakan terobosan untuk mempercepat akses modal bagi UMKM.
Indah Iramadhini menjelaskan, persyaratan instant approval untuk bank umum sebelumnya cukup ketat. Bank harus mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir. Selain itu, bank juga perlu meraih peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir.
Namun, dengan adanya relaksasi ini, bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM kini hanya diwajibkan memenuhi satu persyaratan. Mereka cukup memiliki infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai. “Untuk bank umum, misalkan, ini kami ada insentifnya ada relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat),” kata Indah Iramadhini.
Advertisement
Advertisement
Insentif OJK pembiayaan UMKM juga menyasar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Sebelumnya, kedua jenis bank ini memiliki kewajiban memproses surat perizinan yang memakan waktu 30 hari kerja. Mereka juga harus menyertakan dokumen target bisnis atau proyeksi keuangan minimal 12 bulan.
Dengan POJK baru ini, OJK mempercepat proses perizinan untuk penyaluran dana UMKM menjadi hanya 10 hari kerja. Selain itu, terdapat simplifikasi dokumen permohonan izin. BPR dan BPR Syariah kini cukup menyampaikan bukti kesiapan operasional saja.
Tidak hanya itu, OJK juga memberikan relaksasi persyaratan tertentu untuk Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Khususnya bagi LKNB yang mendukung sektor UMKM, OJK dapat memberikan pengecualian. Salah satunya adalah pengecualian syarat ekuitas minimum minimal Rp200 miliar.
Advertisement
Advertisement
Meskipun OJK memberikan berbagai insentif OJK pembiayaan UMKM, lembaga keuangan tetap dituntut untuk patuh. OJK juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi POJK Nomor 19 Tahun 2025. Kepatuhan adalah kunci keberhasilan program ini.
Sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari yang paling ringan hingga berat. Bentuk sanksi tersebut meliputi teguran tertulis atau peringatan tertulis. Ada juga larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru.
Lebih lanjut, OJK juga dapat memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. Bahkan, penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan juga bisa diterapkan. “Sanksi ini juga bisa diterapkan dari teguran tertulis, yang merupakan tindakan pengawasan yang paling ringan, sampai pembatasan kegiatan usaha,” ujar Indah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews